Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kemendagri: Punya 2 Paspor Tak Berarti Otomatis Hilang Kewarganegaraannya
19 Mei 2022 1:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Ilustrasi turis memegang paspor. Foto: Jsnow my wolrd/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/0180ac42229622af31322e938cf76a65.jpg)
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan terkait WNI yang memiliki paspor negara lain atau dua paspor.
ADVERTISEMENT
Menurut Zudan, seorang yang memiliki paspor negara lain maka tidak otomatis langsung kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Zudan dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan 'Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan' secara virtual, Rabu (18/5).
Zudan kemudian mencontohkan calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Djoko Soegiarto Tjandra pemilik paspor Papua Nugini. Keduanya tetap menyandang status WNI karena belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang terdiri dari tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya dalam kasus tersebut, sistem pemerintahan Indonesia tidak dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
ADVERTISEMENT
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," ujarnya.
Belajar dari dua kasus tersebut, Zudan menyebut, Kemenkumham khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan. Sebab, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
Menurutnya, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat kolom komitmen tidak pernah memiliki paspor negara lain, dalam formulir bagi setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg).
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tutupnya.