Kemendagri Rapat dengan DPR 22 Januari, Bahas Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

21 Januari 2025 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya (kanan) bersama PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya (kanan) bersama PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkap pihaknya bersama DPR dan KPU akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah besok, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah rencananya akan diundur hingga Maret. Padahal, sedianya akan digelar pada Februari.
“Insyaallah besok jam 10 pagi di DPR, Kemendagri akan melakukan rapat bersama teman-teman, DPR, KPU, dan Bawaslu, DKPP, menyepakati tanggal pelantikan kepala daerah,” kata Bima Arya di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (21/1).
“Jadi banyak pertanyaan akan terjawab besok,” kata dia.
Selain itu, Bima bilang, besok, pihaknya juga akan membahas soal persiapan retreat. Kepala daerah terpilih direncanakan akan mengikuti kegiatan retreat di Magelang sama seperti para anggota Kabinet Merah Putih.
“Insyaallah secepatnya dan segera setelah pelantikan, Kemendagri bersama Lemhanas akan membawa para kepala daerah yang baru dilantik agar senasib bersama Kabinet Merah Putih ke Magelang, selama 10 hari,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita kan (anggota kabinet) cuma 3 hari, temen-temen daerah ditambah menjadi 10 hari,” jelasnya.
Wamendagri Bima Arya (kanan) bersama PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda mengkonfirmasi tanggal pelantikan kepala daerah mundur. Dari yang sebelumnya dijadwalkan Februari 2025 menjadi 13 Maret 2025.
Penyebabnya, sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai tanggal 13 Maret 2025.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
Hal itu terjadi karena mekanismenya mengusung konsep Pilkada serentak. Oleh sebab itu waktu pelantikan juga diseragamkan baik di daerah yang ada sengketa maupun tidak.