Kemendagri soal Sirekap KPU: Siapkan Prosedur Jika Rekapitulasi Online Gagal

12 November 2020 18:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemendagri mendukung KPU soal penerapan rekapitulasi suara Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap. Sirekap menjadi prosedur resmi yang merupakan pengembangan dari Situng atau dikenal dengan scan C1.
ADVERTISEMENT
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penerapan Sirekap akan membangun efektivitas penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.
"Kami tentu mendukung Sirekap ini sebagai bagian dari upaya untuk membangun efektivitas penyelenggaraan Pilkada kita di tahun 2020 ini," kata Akmal dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II di Gedung DPR, Senayan, Kamis (12/11).
Meski begitu, Akmal memberikan catatan kepada KPU agar mengantisipasi ketidaksempurnaan implementasi aturan yang dibuat. Sebab, jika KPU tak memetakan kemampuan daerah dengan baik, hal itu akan berdampak terhadap proses rekapitulasi melalui Sirekap.
"Tapi kami juga ingin memberikan catatan KPU perlu mengantisipasi berbagai dampak ketidaksempurnaan dalam aspek implementasi di lapangan. Kalau kondisi di lapangan tidak dipetakan dengan baik maka akan berdampak pada ketidaksempurnaan implementasi," ucap Akmal.
Petugas memotret lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Akmal menuturkan, dalam draf revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sirekap belum mengatur aturan jika rekapitulasi online gagal dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat draf PKPU pertama, rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada nomenklatur pada hari yang sama perlu diberikan catatan ketika ada kondisi yang tidak sempurna di lapangan. Kami lihat belum ada norma take over apabila satu hari itu gagal dilakukan rekapitulasi, bagaimana cara mengantisipasinya," ujar dia.
Terlebih, Akmal mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 memiliki tantangan berat dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap implementasi aturan yang kurang maksimal.
"Pilkada sekarang di masa pandemi ini kita memiliki beban yang cukup berat. Dampak-dampak yang akan diarahkan terhadap ketidaksempurnaan pelaksanaan juga cukup besar nantinya," kata Akmal.
"Tentu dengan penuh semangat kami mengingatkan penyelenggara, ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020," tutur dia.
ADVERTISEMENT