Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kemendagri Susun Aturan Pencoblosan Pilkada 27 November Jadi Hari Libur Nasional
12 November 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada 27 November mendatang atau pada hari Rabu. Namun, muncul pertanyaan apakah hari Rabu nanti akan ditetapkan menjadi libur nasional atau tidak.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan saat ini kementeriannya sedang membahas penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional dengan kementerian lainnya.
“Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur. Tapi kan ini harus dikoordinasikan dengan Menko PMK (sekarang Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia) ini usulan dari kami,“ kata Bima Arya saat ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (12/11).
“(Sekarang) sedang berproses,” lanjutnya.
Bima mengatakan, penetapan sebagai hari libur ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan pagi para pemilih untuk memanfaatkan hak pilihnya.
“Memang Idealnya Hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi,”jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketetapan final tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional biasanya dinyatakan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri.
KPU Bakal Keluarkan SK, 27 November Libur Nasional
Sementara KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK), terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada Serentak.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz.
Mellaz mengungkapkan, pada Pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.
Aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.