Kemendagri Tak Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Presiden seperti Usulan DPR

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Kemendagri RI

Baleg bersama pemerintah mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mulai dari Jakarta menjadi wilayah aglomerasi hingga gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada.

Dalam DIM No. 74 yang dibawa Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, pemerintah menyampaikan pandangan tak sepakat dengan DPR yang mengusulkan gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, dengan memperhatikan pendapat DPRD.

"DKI Jakarta selama ini selain sudah terbentuk sebagai masyarakat ekonomi dan masyarakat sosial, juga terbentuk sebagai masyarakat politik. Nah, itulah masyarakat yang memilih pemimpinnya melalui pemilihan," kata Suhajar Diantoro dalam Panja Baleg DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (14/3).

Suhajar menuturkan, gubernur Jakarta yang ditunjuk presiden akan menghilangkan hak berpolitik masyarakat. Karena itu, sudah tepat gubernur Jakarta dipilih rakyat melalui pilkada.

"Pemerintah beranggapan sangat tepat apabila gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ini adalah dipilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berarti kembali kepada UU Pemilihan Kepala Daerah," ujar Suhajar.

kumparan post embed

RUU DKJ merupakan RUU usul inisiatif DPR. RUU itu terdiri dari 12 Bab, 72 Pasal, dan empat materi muatan utama. Salah satunya kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait Gubernur Jakarta dipilih Presiden masih masuk dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Dia menuturkan nantinya kesepakatan apakah Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden atau lewat pilkada harus melalui pembahasan terlebih dahulu. Supratman menuturkan, Baleg akan mendengarkan pandangan dari pemerintah dan 9 fraksi di DPR.

Suasana rapat Baleg DPR Bahas DIM RUU DKJ, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

"Iya, dong. Kan, itu tergantung, kalau saya enggak boleh mengatakan mewakili Badan Legislasi atau Ketua Panja sebagai pribadi. Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi. Fraksi-fraksi yang ada di badan legislasi," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).

"Saya akan tanya satu-satu setuju enggak dengan pemerintah. Kalau mereka setuju, ya, syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya," tambah dia.

Sampai saat ini, belum ada keputusan soal gubernur Jakarta dipilih Pilkada atau diangkat Presiden. Rapat sempat diskors, tapi setelah dimulai kembali, pembahasan ini ditunda dan dilanjutkan dengan DIM lainnya.