Kemendagri Tekankan PKK, Posyandu, Dekranasda Optimalkan Sumber Pembiayaan

Kemendagri menekankan pentingnya pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) daerah, Tim Pembina Posyandu daerah, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program dan pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Fatoni menjelaskan, dukungan anggaran bagi TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda memiliki landasan regulasi yang jelas, termasuk melalui pengelolaan keuangan daerah dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dukungan tersebut dapat dialokasikan melalui perangkat daerah terkait maupun mekanisme hibah.
“Dari sisi regulasi sudah cukup kuat, Bapak-Ibu tidak perlu khawatir, semuanya sudah jelas, tinggal pelaksanaannya,” ujar Fatoni.
Selain APBD dan hibah, Fatoni menyebut terdapat sejumlah sumber pembiayaan lain yang dapat dimanfaatkan, seperti kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Selain itu, terdapat pula bantuan perorangan atau lembaga, corporate social responsibility (CSR), anggaran promosi, hasil usaha, serta dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut Fatoni, optimalisasi sumber pembiayaan tersebut perlu disertai koordinasi sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penyusunan APBD. Ia juga mendorong agar potensi CSR di daerah dikonsolidasikan sehingga lebih terarah dan tidak tumpang tindih.
“Karena Bapak-Ibu pengurus di daerah juga adalah orang terdekat dari kepala daerah … bisa menyampaikan, bisa mendorong agar CSR itu bisa dikoordinasikan, bisa dikonsolidasikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Fatoni mengingatkan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan hibah. Setiap bantuan yang diterima harus segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan agar pengelolaannya tetap akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Yang penting adalah pertanggungjawabannya. Kalau menerima hibah, pertanggungjawabannya harus segera dibuat, jangan ditunda,” pungkasnya.
