Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemendagri Umumkan Pjs Gubernur Kalsel Pengganti Paman Birin Hari Ini
14 November 2024 4:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengumumkan Pjs Gubernur Kalimantan Selatan pada Kamis (14/11) usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Ditanyai asal calon Pjs Gubernur tersebut. Wamendagri Bima Arya mengatakan, sosok tersebut dapat berasal dari mana saja. Baik dari Kemendagri ataupun pihak lainnya.
“Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju di Pilgub di sana, sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara. Insyaallah besok bisa disampaikan,” kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
“Bisa dari mana saja, eselon 1 sesuai dengan aturan, bisa dari Kementerian [Dalam] Negeri, atau bisa dari yang lain,” tambah dia.
Bima mengatakan, saat ini surat pengunduran diri Sahbirin telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan juga DPRD. Adapun alasan pengunduran diri, Bima menyebutkan untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
“Pak Sahbirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] dan juga DPRD, yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Sahbirin (Paman Birin) sudah berpamitan kepada ASN Pemprov Kalsel.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda Raudatul Jannah sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Paman Birin.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkelanjutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata dia.
Sahbirin turut menyampaikan permohonan maaf selama menjadi Gubernur Kalsel banyak hal atau kekhilafan yang membuat tidak nyaman para ASN.
Padahal Sahbirin baru saja memenangkan sidang Praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT