Kemendagri Wujudkan Tata Kelola Barang Milik Daerah Berkualitas

24 Februari 2024 10:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri terus berupaya mewujudkan tata kelola barang milik daerah (BMD) yang berkualitas. Upaya ini seperti yang dilakukan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD dengan menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Yudia Ramli mengatakan, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.
“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024).
Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Yudia mengatakan, Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.
ADVERTISEMENT
Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemda dan menjadi temuan BPK. Hal itu salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat pemda.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Asistensi Penatausahaan BMD di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024). Foto: Dok. Kemendagri
Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD. Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai pihak yang tidak berhak.
Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan pemda belum sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
Kemudian kartu inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama pemda. Persoalan lainnya yakni pemda belum menyampaikan laporan BMD semesteran dan tahunan kepada Mendagri.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda, dan Pemda perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Sistem ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, sehingga Pemda lebih mudah dan cepat dalam penatausahaan BMD.
Dalam kesempatan itu, Yudia juga menyerahkan secara simbolis user id dan password sistem aplikasi e-BMD kepada 5 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, para peserta yang hadir juga dibekali pemahaman terkait sistem aplikasi e-BMD oleh narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia (UI).
ADVERTISEMENT
(IK)