Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemda meliburkan dan menutup sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona . Bahkan, Pemprov DKI menunda penyelenggaraan ujian nasional (UN/UNBK).
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud , Totok Suprayitno, menyampaikan pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan UN, khususnya di daerah terdampak wabah virus corona.
Menurutnya, Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pengaturan penundaan UN.
"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," jelas Totok Suprayitno dalam keterangan resmi Kemendikbud, Sabtu (14/3).
Totok mengatakan, penundaan pelaksanaan UN dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020 yang diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.
Sementara itu, Ketua BSNP, Abdul Mu'ti, menjelaskan, pihaknya sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran virus corona. BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.
"Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat (Kemendikbud)," terangnya.
Kedua, dalam hal pemprov, pemkot/pemkab tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan protokol UN yang telah ditetapkan BSNP.
ADVERTISEMENT
"Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya," pungkasnya,
Sebagai informasi, UN 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4). Sedangkan jenjang SMP/MTS pada Senin (20/4), serta Paket B pada Sabtu (2/5).