news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendikbud Imbau Sekolah Tidak Pungut Biaya untuk Bangun Gedung

5 Juli 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Kemendikbud Chatarina Muliana (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Kemendikbud Chatarina Muliana (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dari orangtua murid untuk pembangunan sekolah. Padahal hal itu termasuk dalam tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Staf ahli bidang regulasi Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan banyak sekolah favorit tetap menampung siswa, meski mengalami keterbatasan ruang belajar. Akibatnya sekolah melakukan pungutan.
“Orangtua dipungut untuk bangun ruang kelas. Saya katakan baca PP (peraturan presiden) nomor 48 tahun 2008, itu bukan tanggung jawab orang tua. Itu tanggung jawab penyelenggara,” kata Chatarina di Gedung E, Kemendikbud, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Upacara Peringatan Hardiknas di Kemendikbud. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Upacara Peringatan Hardiknas di Kemendikbud. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Berdasarkan catatan Kemendikbud, masih ada sekolah yang memperbolehkan pendaftaran siswa melalui jalur mandiri dengan memberi ambang batas 35 persen dari luar daerah. Padahal kata Chatarina, penerimaan murid di sekolah favorit harus berdasarkan prestasi.
“Pelanggaran yang disebut penetapan jonasi (menerima siswa dari luar daerah), kita melakukan pembinaan dulu. Karena kita harus bermitra dengan apa namanya dengan daerah. Tapi kalau sudah bina tapi membandel baru kita menindak,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Daerah yang melakukan pelanggaran juknis rombongan belajar (rombel), disebutkan Chatarina yakni Berau, Kalimantan Timur, Balikpapan, Surabaya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
“Jadi kita minta perbaikan ke depan,” pungkasnya.