Kemendikbud Minta Rektor ITB Selesaikan Kisruh dengan SBM

10 Maret 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: Devlinnss/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Prof Nizam meminta permasalahan yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait hak swakelola Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT
Prof Nizam meminta rektor ITB untuk segera mencari solusi dengan duduk bersama pengelola dan dosen-dosen SBM.
"Saya berharap dan mendorong pimpinan ITB bisa segera mencari solusi terbaik bersama pengelola dan dosen SBM," tutur Prof Nizam kepada kumparan, Kamis (10/3).
Prof Nizam menilai masalah internal yang terjadi di sebuah kampus seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan regulasi yang berlaku.
"Janganlah masalah internal berdampak pada mahasiswa. Kita sangat menyesalkan kalau mahasiswa dikorbankan," tegasnya.
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof. Nizam. Foto: UGM
Menurut keterangan Kepala Biro Komunikasi ITB, Naomi Haswanto, kisruh yang terjadi saat ini sedang diproses di internal Pimpinan ITB.
"Sedang diproses di internal pimpinan ITB," ujar dia singkat, Rabu (9/3).
Perkara yang berkecamuk di internal ITB ini bermula saat Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan (WRURK) Muhamad Abduh dianggap membuat kebijakan yang mengancam masa depan SBM ITB.
ADVERTISEMENT
Abduh dianggap membuat kebijakan mengancam masa depan SBM ITB karena menghentikan keberdayaan atau kemandirian sekolah bisnis itu melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat 001/PER/1-MWA/HK/2019.
Dalam peraturan tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat entrepreneurial university, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel. Peraturan dinilai membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.
Dalam peraturan terbaru, terdapat pengurangan kewenangan pengelolaan pendapatan. SBM kini diberi kewenangan mengelola pendapatan sebanyak 60 persen, yang sebelumnya mencapai 70 sampai 80 persen.
"Peraturan ini menjadikan SBM sebagai unit fakultas “sapi perah”. Pada masa awal pendiriannya SBM diberi kewenangan mengelola 80% pendapatan. Seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70% untuk SBM. Kebijakan saudara Abduh ini, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM menjadi sekitar 60%," demikian tulis Budi Permadi Iskandar, salah satu anggota Forum Dosen SBM ITB yang juga koordinator petisi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).
ADVERTISEMENT
Polemik pencabutan hak swakelola SBM ITB ini berdampak kepada mahasiswa. Kegiatan belajar mengajar bagi mahasiswa sampai saat ini ditiadakan baik secara daring maupun luring. Mahasiswa diminta belajar secara mandiri.