Kemendikbud soal 177 Buku Sastra yang Jadi Rekomendasi: Bebas, Bukan Kewajiban

31 Mei 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Utomo, menyebut 177 buku sastra dalam buku 'Panduan Rekomendasi Penggunaan Buku Sastra' hanya sebagai alat bantu.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, 177 buku sastra yang dipilih itu juga bukan kewajiban untuk digunakan oleh guru dalam proses pembelajaran.
"[Kenapa mesti ditetapkan 177 buku sastra] Sebenarnya bebas. Ini, kan, bukan kewajiban. Melainkan alat bantu saja," kata Anindito kepada kumparan, Jumat (31/5).
Ia menyebut, pemilihan 177 buku sastra tersebut hanya masalah prioritas saja.
"Guru sangat boleh menggunakan karya sastra yang mereka anggap cocok. Tapi, Kemendikbud tentu tidak bisa membuat panduan untuk semua buku yang beredar. Masalah prioritisasi saja," jelas Anindito.
Menurut Anindito, hal terpenting dalam penggunaan buku sastra itu nantinya adalah sesuai dengan tujuan pembelajaran.
"Pedomannya bagi guru adalah capaian pembelajaran di kurikulum. Guru bebas menggunakan bahan ajar asal sesuai dengan tujuan pembelajaran," katanya.
ADVERTISEMENT
Disorot Muhammadiyah dan Komisi X
Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah dan Komisi X DPR RI sempat meminta Kemendikbudristek menarik Buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.
Alasannya, di daftar buku sastra di dalam panduan untuk siswa SD hingga SMA itu terkandung nila-nilai yang dinilai menyimpang.
"Buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual, serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan," kata Wakil Ketua Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf.
"Saya setuju [panduan penggunaan buku sastra Kemendikbudristek] ditarik, jika ada karya sastra yang tidak tepat peruntukan usianya," kata Dede saat dihubungi, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika buku-buku sastra tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan usia tetap dijadikan panduan, akan menjadi pembenaran bagi pembacanya.
"Karena akan menjadi pembenaran bagi yang membaca. Masih banyak karya sastra yang lebih edukatif," ucap dia.
Berdasarkan 'Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra' yang dilihat kumparan, ada 43 buku sastra yang direkomendasikan untuk tingkat SD/MI. Sementara untuk tingkat SMP/MTs ada 29 buku yang direkomendasikan, dan 105 buku sastra yang direkomendasikan untuk tingkat SMA/SMK/MA/MAK.