Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) akhirnya mencabut larangan terbang bagi pesawat Boeing 737 Max. Larangan terbang sebelumnya diberlakukan setelah pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pangkal Pinang jatuh pada Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, surat larangan terbang dikeluarkan Kemenhub pada 14 Maret 2019. Saat itu, Boeing 737 Max sudah digunakan oleh Lion Air dan Garuda Indonesia.
Dari surat yang diterima kumparan, Senin (27/12), Ditjen Perhubungan Udara mencabut larangan terbang ini setelah evaluasi terhadap perubahan desain pesawat selesai dilakukan.
Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) if America Code 22, Auto flight; 27, Flight control; and 31, indicating/recording system yang berlaku efektif untuk pesawat Boeing 737 Max yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service). Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Ditjen Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara normal.
ADVERTISEMENT
Pencabutan larangan terbang bagi Boeing 737 Max ini berlaku mulai 27 Desember 2021. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Penyebab Lion Air Boeing 737 Max Jatuh
Lion Air JT-610 saat itu jatuh di perairan Karawang pada 29 Oktober 2018. Pesawat rute Jakarta-Pangkal Pinang itu diduga mengalami masalah pada AoA. Sehingga pesawat terus menukik meski pilot sudah berusaha menaikkan moncong pesawat.
Soal penyebab jatuhnya Boeing 737 Max, bisa dibaca pada berita di bawah ini: