Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kemenhub dan DPR Sepakat Ojek Online Akan Diatur di UU Lalu Lintas
29 Maret 2017 21:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Seusai mengadakan rapat dengar pendapat bersama Asosiasi Driver Online, Komisi V DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena itu membahas sejumlah topik seputar perseteruan antara ojek online dan ojek konvensional.
ADVERTISEMENT
Pudji mengatakan terdapat tiga poin yang dihasilkan dari rapat tersebut. Pertama, Komisi V memberikan dukungan untuk revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor.
"Kami beri apresiasi penghargaan yang tinggi ke anggota Komisi V DPR RI yang telah memberikan support ke revisi Permenhub 32 ini. Antara lain berkenaan bagaimana bahwa revisi Permenhub 32 ini bisa melindungi mengayomi dan melayani masyarakat dengan baik," kata Pudji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
"Dari segi keselamatan, kenyamanan, kesetaraan keteraturan, keterjangkauan ya itu semua ada. Tentunya ini menjadi tantangan bagi kita, pada saat nanti Permenhub 32 ini dilaksanakan pada 1 April," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Poin yang kedua, kata Pudji, adalah soal kuota dan tarif moda transportasi yang menjadi wewenang kepala daerah. Pudji mengatakan pihaknya akan melakukan asistensi tentang penerapan aturan tarif tersebut.
"Kedua, hasilnya yaitu mendukung bahwa 1 April revisi Permenhub ini dilaksanakan dengan hal yang seperti dalam diskusi diutarakan ada transisi terkait tarif, kuota, Itu ranahnya peraturan kepala daerah yang melaksanakannya. Sehingga kemudian pasti ada kepala daerah yang belum siap atau sedang berproses sehingga pada saatnya dilaksanakan tidak ada lagi permasalahan di lapangan," ujarnya.
"Termasuk besok kami laksanakan asistensi terhadap bagaimana formulasi aturan tentang tarif atas, dan batas bawah agar tidak terjadi perbedaan siginifikan antara daerah-daerah," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Pudji menambahkan, pada poin ini juga tercantum hasil pembahasan mengenai pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR yang masih banyak bermasalah di sejumlah daerah.
"Begitu juga kami introspeksi untuk KIR. Ini banyak persoalan KIR di wilayah karena KIR ada di kabupaten, kota dan daerah-daerah, akan kami seragamkan untuk hal itu.
Dan poin yang ketiga adalah soal transportasi online roda dua yang belum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan perkembangan lalu lintas, menurut Pudji, Komisi V dan Dirjen Perhubungan darat sepakat untuk melakukan perubahan terbatas atas Undang-undang itu.
"Kami sepakat untuk melakukan perubahan terbatas dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan agar tidak terjadi persoalan atau kisruh. Nanti kami masukkan tentang aturan yang mencakup mengenai transportasi roda dua yang selama ini belum ada," ujar Pudji.
ADVERTISEMENT