news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenhub: Syarat Rapid Test di Pesawat Bukan Kewenangan Kami

20 September 2020 18:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rapid Test Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat rapid test bagi calon penumpang pesawat yang masih berlaku saat ini, masih menuai pro kontra. Fakta Ketua KPU Arief Budiman yang nonreaktif dari rapid test tapi positif di swab, menjadi pemicunya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan menegaskan ketentuan rapid test di angkutan umum tersebut bukan kewenangan Kemenhub, tapi Satgas COVID-19.
"Kemenhub merujuk pada ketentuan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 (Perubahan SE No. 7/2020) tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19," tulis Kemenhub dalam rilisnya, Minggu (20/9).
Dalam SE tersebut telah diatur bahwa persyaratan setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara, yaitu harus memenuhi persyaratan.
Di antaranya, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan swab dan nonreaktif rapid test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Seorang calon penumpang beraktivitas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (17/3). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ketiga Syarat tersebut di atas dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah menindaklanjuti Surat Edaran Tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020, beserta Surat Edaran Menhub Nomor 11 (Sektor Perhubungan Darat),12 (Perhubungan Laut) ,13 (Perhubungan Udara), dan 14 (Perkeretaapian) tentang Pengendalian Transportasi dan pedoman Teknis  untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dipertegas Ombudsman

Penjelasan Kemenhub di atas, dipertegas oleh Ombudsman yang menyebut syarat wajib rapid atau PCR tes diatur SE Satgas COVID-19, bukan Permenhub. Syarat tersebut berlaku tidak hanya untuk perjalanan pesawat udara, tapi juga angkutan darat, KA, dan laut. Walau demikian, hanya angkutan udara dan KA yang hingga saat ini konsisten melaksanakannya.
"Ranah Kemenhub adalah mengatur aspek pengangkutan, sedangkan aspek syarat kesehatan diatur oleh Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ucap Alvin Lie kepada kumparan.
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Mustaqim Amna/kumparan
Alvin menjelaskan ranah Kemenhub:
ADVERTISEMENT
"Dalam lingkup transportasi udara di berbagai negara, hingga saat ini belum ada laporan atau belum ditemukan kasus yang menunjukkan seseorang terpapar COVID-19 karena naik pesawat terbang. Terutama untuk rute domestik," tuturnya.
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19, berbagai negara mensyaratkan wajib karantina 14 hari atau swab test khusus untuk penumpang yang tiba dari penerbangan rute internasional.
"Di Indonesia, Pemprov Sumatera Barat melakukan pemeriksaan swab/PCR secara acak terhadap penumpang yang mendarat di bandara Minangkabau, Padang. Diatur dengan Peraturan Gubernur," pungkasnya.
ADVERTISEMENT