Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kemenhut dan ATR/BPN Segel 4 Vila di Puncak: Masuk Kawasan Hutan Produksi
9 Maret 2025 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3). Penyegelan dilakukan karena vila itu berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.
ADVERTISEMENT
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pemerintah akan me-review dan menertibkan penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung.
"Hari ini kami melakukannya di Vila Forest Hill ini adalah hulu DAS dari Ciliwung dan di sini terdapat 7 vila, ini termasuk kawasan hutan produksi," kata Rudianto.
Rudianto menyebut, pihaknya telah mengindentifikasi ada 15 titik vila lainnya yang akan dilakukan penertiban dan dipasangi plang penyegelan.
Vila Forest Hill berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam penyegelan itu, Kementerian Kehutanan menggunakan UUD Nomor 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat 3.
UUD itu berbunyi, dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan.
"Kalau kita kasih Pasal 78 ayat 3 huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda Rp 5 milliar itu pengenaan kita," kata dia.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan pihaknya akan mengevakuasi dan melihat kembali bangunan maupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dalam rangka untuk menyelamatkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya," ucapnya.
"Hari ini dari tadi pagi kita sudah melakukan 4 lokasi pemasangan papan larangan, yaitu yang pertama di vila Forest Hill, kemudian Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus," tutur dia.