Kemenkes: Anak Gagal Ginjal yang Meninggal Minum Praxion, Sampel Obat Diteliti

6 Februari 2023 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ginjal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan obat sirop penurun demam yang dikonsumsi pasien anak yang meninggal akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di DKI Jakarta. Obat tersebut merek Praxion produksi PT Pharos Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (6/2).
Tiga hari setelah minum obat tersebut, pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Syahril menyebut, karena pasien ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.
Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi Fomepizole, namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," kata Syahril.
Fomepizole adalah antidot untuk mengobati gagal ginjal akut pada anak. Kemenkes mengimpor obat ini tahun 2022 seiring dengan banyaknya kasus GGAPA.
Fomepizole, antidot untuk mengobati gagal ginjal akut pada anak yang diimpor Kemenkes. Foto: x-gen.us

Sampel obat diteliti

Kemenkes menjelaskan, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menghentikan sementara produksi dan distribusi obat Praxion yang dikonsumsi pasien tersebut. Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).
"BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," ucap Syahril.
ADVERTISEMENT
BPOM juga telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
"BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ucap Syahril.
Belum diketahui pasti Praxion jenis apa yang dikonsumsi pasien anak tersebut. Praxion memiliki 3 jenis, yaitu satu jenis berupa sediaan drops dan dua jenis berupa sediaan suspensi.