Kemenkes: Obat Sirop Selain 156 yang Dirilis Masih Dilarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Kemenkes sudah merilis 156 daftar obat sirop yang boleh kembali dikonsumsi masyarakat setelah sempat dilarang pada 18 Oktober. Hal ini terkait ditemukannya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari obat sirop.

Lantas, bagaimana dengan obat di luar daftar tersebut?

"Obat obatan di luar 156 tersebut untuk sementara tetap dilarang digunakan baik di faskes termasuk di apotek sampai pengumuman lebih lanjut," kata jubir Kemenkes Mohammad Syahril dalam jumpa pers virtual, Selasa (25/10).

BPOM masih mengujji obat-obat cair di laboratorium. Apakah bisa memicu gagal ginjal atau tidak.

"Dalam rangka penelitian mencari penyebab ini di samping lab dan memikirkan patogen lain kita juga sudah melakukan biopsi pada ginjal anak yang sudah meninggal dan terbukti ginjalnya mengalami kerusakan kelainan yang disebabkan oleh zat EG tadi," jelasnya.

Berikut daftar 156 obat sirop yang boleh dipakai lagi:

embed from external kumparan