news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kemenkes Rilis 12 Obat Sirop Critical dalam Pemantauan Ketat, Apa Saja?

16 November 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan petunjuk penggunaan obat sediaan cair atau sirop pada anak. Hal itu dilakukan menyusul peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Penggunaan Obat GGAPA yang dikeluarkan pada 11 November lalu.
Dalam SE itu terdapat daftar 12 obat critical yang masih aman untuk dikonsumsi. Hanya saja dibutuhkan pengawasan ketat untuk mengonsumsinya.
Obat-obatan itu yakni: asam valporat, depakene, depval, epifri, ikalep, sodium valproate, valeptik, vellepsy, veronil, revatio sirop, viagra sirop, dan kloralhidrat sirop.
”Itu obat-obat critical yang tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat," ujar Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11).
Meski tak dilarang untuk digunakan, 12 obat itu menurut Syahril statusnya saat ini masih dalam penelitian dan pengkajian mendalam. Sehingga penggunaannya butuh pengawasan langsung dari tenaga kesehatan atau dokter.
”Jadi di dalam edaran ini sekaligus juga dikeluarkan oleh BPOM itu adalah obat-obat yang memang harus dipakai secara rutin oleh pasien walaupun dia sirop, tapi belum tentu loh, tapi sedang dikaji juga apakah mengandung EG atau enggak,” ungkap Syahril.
ADVERTISEMENT
”Tapi sementara ini dalam penelitian ini maka obat ini tetap dibolehkan dipakai tapi dengan catatan pengawasan nakes. Jadi jangan sampai minum sendiri,” lanjut dia.