Kemenkes: Rujukan BPJS Tak Berjenjang Tidak Pengaruhi Kenaikan Iuran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Pemerintah akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan. Dari cara sebelumnya berjenjang, akan diubah menjadi sesuai kompetensi. Tidak lagi berjenjang sesuai tipe rumah sakit.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan Moeis mengatakan, kebijakan tersebut akan berpengaruh pada pembayaran BPJS ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

“Dalam perhitungannya, kita juga melakukan rasionalisasi tarif, sehingga efisiensi yang kita lakukan itu juga kita upayakan untuk meningkatkan kualitas layanan ke rumah sakit,” kata Irsan kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).

Irsan memperkirakan biaya klaim BPJS ke rumah sakit akan meningkat dengan adanya aturan tersebut. Saat ini, Kemenkes masih melakukan evaluasi kebijakan tersebut dari pilot project yang sedang dilakukan.

“Sementara ini dampaknya kita hitung spending naik sekitar 0,64% sampai 1,69% dari data 2023 sampai Juni 2024. Jadi spending diperkirakan naik. Oleh karena itu, untuk memastikan, saat ini kami melakukan piloting penerapan kebijakan ini mulai bulan Oktober kemarin,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irsan mengatakan, penerapan sistem BPJS yang baru ini tidak akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat.

“Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,” pungkasnya.

Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit (RS) kelas D, C, B, sampai A. Namun, rencana ke depan akan menghilangkan sistem berjenjang tersebut dan menggantinya dengan rujukan sesuai kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Hal ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.