Kemenkes soal Rujukan BPJS Tak Berjenjang: Yang Sulit, Penuhi Kelengkapan RS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyiapkan sejumlah hal terkait penerapan aturan rujukan BPJS Kesehatan tak lagi menggunakan mekanisme berjenjang. Salah satunya terkait kebutuhan kamar rawat inap.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Ockti Palupi Rahayuningtyas, mengatakan sejumlah faskes rumah sakit belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Sampai dengan per hari ini, sudah tinggal 5,5 persen rumah sakit yang masih warna merah atau oranye, dalam artian hanya memenuhi 1 sampai 4 kriteria saja,” kata Ockti kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).

Ockti menjelaskan ada sejumlah persyaratan minimum yang harus ada di layanan rawat inap. Menurutnya, yang paling sulit adalah melengkapi fasilitas di tempat tidur pasien (bed).

“Yang paling sulit dipenuhi adalah yang pertama kelengkapan tempat tidur, di sini adalah nurse call dan stop kontak pada setiap bed pasien. Itu yang paling sulit untuk dipenuhi oleh rumah sakit,” ujarnya.

“Yang kedua adalah terkait dengan outlet oksigen pada setiap tempat tidur, karena itu juga wajib ada,” sambungnya.

Ruangan rawat inap, ujar Ockti juga harus memiliki hordeng yang tidak berpori dan juga kamar mandi yang mudah diakses pasien.

“Pada beberapa rumah sakit mungkin sudah punya kamar mandinya, tapi kita mensyaratkan pintunya harus cukup lebar, lebih dari 90 cm supaya kalau kebutuhan bed untuk keluar masuk ke kamar mandi itu bisa mudah,” tutup dia.