Kemenkes soal Sinovac Belum Ada EUL: yang Penting Penuhi Syarat WHO

11 April 2021 19:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi. Foto: Kemkes RI
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini vaksin Sinovac belum mendapat sertifikasi Emergency Used Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meski, WHO memang telah merekomendasikan pemakaian vaksin asal China tersebut dalam daftar.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, mengapa Indonesia memilih Sinovac sebagai vaksin pertama untuk program vaksinasi?
Menjawab hal ini, Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebuah vaksin tak harus mendapat EUL untuk bisa digunakan. Asalkan sudah memenuhi syarat kualifikasi vaksin dari WHO, vaksin boleh dipakai.
"EUL itu izin seperti BPOM-nya WHO. Jadi kita tidak harus menggunakan EUL. Di banyak negara tidak menggunakan EUL, tetapi selama ada dalam landscape WHO dan memenuhi syarat WHO, semua vaksin bisa digunakan," kata Nadia kepada kumparan, Jumat (9/4).
Berdasarkan data terbaru WHO, baru ada empat vaksin yang mendapat EUL: Pfizer, AstraZeneca produksi Korea Selatan, AstraZeneca produksi India, serta Johnson & Johnson. Vaksin Sinovac belum mendapat EUL.
ADVERTISEMENT
Nadia mengaku tak tahu apakah ini ada hubungannya dengan masalah geopolitik. Yang pasti, ia menekankan, penggunaan vaksin Sinovac tak menjadi masalah meski belum memiliki EUL dari WHO.
Di sisi lain, Nadia menerangkan EUL vaksin Sinovac sedang dalam proses dari WHO dan tak butuh waktu lama hingga tersedia. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila sertifikat vaksin yang harus memiliki EUL menjadi syarat suatu keperluan, salah satunya umrah.
"Semua sedang dalam proses. (Tapi) banyak lho, spt rapid tes ataupun alat alat kesehatan atau obat yang tidak perlu EUL," tutup dia.
kemasan Vaksin Corona Sinovac (kiri) dan Kemasan vaksin COVID-19 yang diperlihatkan di Command Center serta Sistem Manajemen Distribusi Vaksin (SMDV) Bio Farma (kanan). Foto: Athit Perawongmetha/REUTERS dan M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membeberkan perkembangan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia. Khusus untuk umrah, Gus Yaqut mengatakan Arab Saudi memperbolehkan jemaah yang sudah divaksin.
ADVERTISEMENT
Namun, Gus Yaqut mengatakan vaksinnya harus yang direkomendasikan organisasi kesehatan dunia (WHO). Sedangkan vaksin Sinovac yang digunakan Indonesia secara masif sejak Januari 2021 belum mendapat sertifikasi atau EUL dari WHO.
"Kalau umrah itu syaratnya adalah sudah divaksin. Kan sudah mulai dibuka mulai Ramadhan besok boleh umrah tetapi yang sudah divaksin," kata Gus Yaqut di ruang rapat Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).
"Vaksinnya itu harus sertifikat WHO, jadi sudah disertifikasi WHO, sementara Sinovac belum. Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO," tambahnya.