Lipsus Akal Bulus Omnibus Law-Demo Omnibus Law-COVER 1:1

Kemenko Perekonomian soal Upah Pekerja di Omnibus Law: Siapa Bilang Murah?

2 Maret 2020 17:39 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelum menerima Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu. Foto: FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelum menerima Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu. Foto: FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Menolak berbicara soal proses penyusunan draf Omnibus Law Cipta Kerja, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memilih langsung memberi paparan tentang upaya transformasi ekonomi yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kalau ditanya proses, katanya tertutup, katanya tidak melibatkan publik, udah bosen saya. Udah ratusan kali saya jelasin,” ucapnya saat menyambut kedatangan reporter kumparan di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2). "Bayangkan, bagaimana caranya tertutup? Sektornya ada 29, kementerian ada 31, bisa 1.000 orang lebih yang bahas, bagaimana bisa tertutup?”
Ia langsung menegaskan bahwa masyarakat harus memahami terlebih dulu konteks dikeluarkannya omnibus law. “RUU Cipta kerja sama Perpajakan ini satu paket. Karena satunya melakukan reform, mengubah semuanya. Nanti diimbangi pemanisnya dengan perpajakan,” kata Susi mengawali perbincangan.
Paket kebijakan ini, ucap Susi, merupakan upaya transformasi ekonomi ketiga setelah perubahan di tahun 1967 setelah Tragedi ‘65 dan tahun 1999 pasca-Reformasi. “Transformasi ekonomi yang pertama dan kedua itu selalu didahului dengan krisis ekonomi, krisi politik, dan intervensi asing,” ucapnya.
Susi pun lanjut menjelaskan bahwa upaya transformasi ekonomi kali ini lahir dari keinginan Presiden Jokowi. “Kenapa perlu sekarang? Karena Presiden melihatnya di 2045 kita pengin menjadi negara maju, kemudian 2036 keluar dari middle income trap, mau gak mau harus dimulai sekarang.”
Maka reformasi aturan besar-besaran, kata Susi, mustahil dihindari. Ia juga meminta agar sorotan persoalan omnibus law ini tak melulu soal ketenagakerjaan, tapi perlu dilihat aspek lainnya juga. “Saya menegaskan kembali, jangan hanya direduksi masalah tenaga kerja saja. Itu juga penting, tapi itu hanya 1 dari 79 UU yang direvisi, itu hanya 5 pasal dari 174 pasal dalam Omnibus Law.”
Usai paparan, ia segera memenuhi panggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan mendelegasikan pembahasan substansi RUU Cipta Kerja kepada Staf Ahli Bidang Hukum, Elen Setiadi. Maka malam itu, perbincangan reporter kumparan terkait persoalan kemudahan perizinan, dampak lingkungan, hingga ketenagakerjaan berlangsung bersama Elen. Berikut kutipan perbincangannya.
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
Bagaimana proses penyusunan draf ini?
Nyusun bareng-bareng, ada guidance substansi kemudian dibahas bareng kementerian dan lembaga.
Para pekerja khawatir dengan omnibus law upah akan menjadi lebih murah, bagaimana tanggapan Anda?
Siapa bilang murah? Kalau dibaca satu-satu rumusannya secara perlahan memang kalau mau komplet ya baca sampai selesai. Tapi yakin saya enggak ada yang baca sampai selesai itu yang 1.000 halaman.
Ada peluang UMK akan dihapus dan ditarik jadi UMP jika omnibus law berlaku, bagaimana tanggapannya?
Siapa yang bilang UMK dihapus? Makanya konsep ini, ini kan technical operasional masih ada di PP (Peraturan Pelaksana), PP-nya masih disiapkan. Konsepsinya di PP itu kita mau ajak teman-teman serikat pekerja mana yang paling optimal. Kita enggak kunci di undang-undang dulu.
Bagaimana untuk sektor padat karya?
Iya karena padat karya kan karakteristiknya berbeda. Itu artinya gini. Dia terlalu sensitif dengan upah. Karena komponen terbesarnya kan upah. Kalau upahnya naik kemudian secara signifikan mempengaruhi usahanya (pengusaha) kan dia mati juga. Kita kan ingin sustainability.
Artinya apa? Kan kalau yang padat-padat karya kan dia gampang pindah kan. Kan kalau saya (misal pengusaha) di sini, ya udah saya pindah saja ke Vietnam, Thailand. Terus kalau dia pindah siapa yang akan bertanggung jawab terhadap karyawannya? Yang tanda petik enggak ribut-ribut tapi tetap menerima pekerjaan seperti itu. Kan enggak semua pekerja kita yang apa namanya pengin macam-macam.
Dengan skema seperti itu, bukannya justru menguntungkan pengusaha yang bisa saja membuat pekerjanya terus dalam posisi kontrak?
Itu asumsi. Enggak seperti itu.
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apakah upah ini tidak terlalu signifikan di kalangan pengusaha?
Udah baca surveinya Jetro belum? (soal) Produktivitas dan upah. Itu upah nomor 1 lho gangguan persoalan bagi mereka (pengusaha). Kan gini kita bicara soal upah minimum, beda upah. Upah itu aturan undang-undang dan itu enggak diubah di RUU Cipta Kerja ini. Itu kan bipartit. Saya dengan Anda berdua. Itu kan rumus umumnya. Ya kan? Makanya perusahaan itu menetapkan struktur upah, (berdasarkan) keahlian, hitungan tahun segala macam. Yang diatur upah minimum adalah orang yang baru masuk.
Kalau dia sudah masuk struktur perusahaan sudah bekerja, bahkan lebih dari setahun dia kan enggak ikut upah minimum lagi. Ikut struktur upah gaji di masing-masing perusahaan. Jadi jangan dikacaukan upah minimum ini dengan sistem pengupahan. Sistem pengupahan itu bipartit diselesaikan dengan bersama. Kalau Anda keahlian cuma itu sekian. Dan itu pasti diatur upah minimum semua. Jadi itu base layer paling bawah supaya ada perlindungan negara terhadap pekerja supaya tanda petik tetap dia bisa hidup untuk bekerja.
Bagaimana soal sweetener? Apakah seperti kompensasi?
Ya bisa saja diartikan sebagai kompensasi juga. Tetapi kan gini Pak Menko pemikirannya, ini kita berada dalam kondisi ekonomi yang enggak menguntungkan. Salah satu upayanya selain investasi, APBN, ya kita harus bangun dari domestik juga. Domestik itu apa? Pelaku-pelaku usaha. Oleh karena itu kita perlu masuk cash ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa berinvestasi atau bisa melakukan kegiatan usaha. Jadi kita harapkan ada multiplier effect-nya.
Paling lama (sweetener diterapkan). Karena kita butuhnya sekarang. Kalau diatur panjang itu untuk meningkatkan ekonomi domestik kan tambah. Kan gini istilah ekonominya ketika uang masuk ke pasar uang itu kan bergulir. Tapi kalau uangnya nanti, ya mulainya nanti. Kita butuhnya sekarang kondisinya. Apalagi ada coronavirus segala macam. Kita harus dorong domestiknya.
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Soal sweetener kenapa harus menunggu omnibus law disahkan?
Hanya dengan undang-undang bisa memaksa. Sekarang kalau kita paksa pakai PP apa mau? Undang-undang itulah yang bisa memaksa. Kenapa kita harus tunggu Cipta Kerja ini? Karena di situ diatur. Normanya ada di situ. Kita bisa bikin PP tapi pengusaha apa dasarnya?
Tetapi, RUU Cipta Kerja ini kemudian mendapat protes keras dari pekerja. Bagaimana tanggapan Anda?
Buruh kan gini, kan saya dah bilang kita kalau di antara sektor, K/L-nya (Kementerian/Lembaga) adalah naker. Kemenaker sudah komunikasi enggak? Sudah komunikasi. Cuma persoalannya misalnya serikat pekerja. Serikat pekerja kan konfederasinya ada 16. Kalau 1 bersuara mengatakan kami enggak mau, apa yang lainnya enggak? (ya) Diajak.
Kita pun pernah ikut mengundang mereka. Jadi persoalan nanti mereka bilang enggak setuju, kemudian mereka bilang di media, itu nanti ya demokrasi. Kebebasan demokrasi ya berhak saja. Tetapi kita punya catatan punya pertemuan bahwa kita ini. Gitu saja. Kita harus bicara konsep dulu. Kalau konsepnya enggak duduk, ya tadi saya bilang sudah dari kertas nol ya kan konsepnya dulu. Setelah duduk apa yang terdampak? Ya itu tadi, 18 sektor itu. Kan dicek lagi undang-undangnya, ada 52 undang-undang.
Infografik Omnibus Law. Foto: Argy Pradipta/kumparan
Terkait masalah lingkungan, perizinannya kemudian dipermudah, seperti apa urgensinya?
Bisa diberikan kepada pelaku usaha, HGB/HGU di atas HPL. HPL itu apa? Hak pengelolaan yang dimiliki oleh negara. Bagaimana cara mengeluarkannya? Berdasarkan perjanjian. Jadi saya walaupun bisa memberikan 90 tahun tapi saya berdasarkan perjanjian bisa mengevaluasi setiap saat. Kenapa di HPL bisa diberikan? Ya kekhawatiran orang kan bagaimana nanti dia tidak menggunakan tanah dengan baik. Itu bisa kita cabut setiap saat. Tapi ada term and conditionnya. Itu yang diatur oleh Kementerian ATR.
Kenapa 90 tahun? Ya karena di negara-negara lain investasi jangka panjang sudah diberikan kepastian tanahnya. Malaysia, Thailand, memang jangka panjang. Kenapa? Karena ada investasi-investasi besar yang enggak bisa diatur 30 tahun. Misal kilang, kilang kan enggak mungkin produksinya 30 tahun karena cost-nya kan tinggi sekali. Jadi dia butuh panjang.
Oleh karena itu, Kementerian ATR berpandangan kalau sesuatu yang bisa kita evaluasi setiap saat, berdasarkan term and condition perjanjian ini ya enggak apa-apa kita kasih kepastiannya. Anda bisa berikan 90 tahun. Tapi baca pasal-pasal berikutnya. Ada lho dalam 2 tahun kalau tanahnya ditelantarkan, izin ditarik pemerintah. Kalau 2 tahun sudah coba usaha, dapat hambatan financing kan beda lagi. Atau tiba-tiba ada darurat itu kan lain lagi. Tapi kalau didiamkan supaya tanahnya harganya naik, itu cabut saja.
Bagaimana soal AMDAL yang dihapuskan?
Begini konsepsi kita risk based approach berdasarkan risiko. Kita sampaikan di lingkungan kalau risikonya tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, sumber daya, kita harus tetap AMDAL. Yang kita lakukan penyederhanaan adalah kita mengamanahkan perlu pemerintah untuk menyiapkan kerangka acuan standar supaya standar ini. Kalau saya bangun kilang standarnya ada.
Technicalnya (seperti itu) enggak mungkin di undang-undang tapi di PP. Pak Menko selalu katakan kalau ada kawasan industri yang sudah ada AMDAL-nya ya ngapain lagi bangun AMDAL. Cukup dengan UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) tadi sepanjang baku mutunya tidak terlampaui.
Kenapa sekarang lebih mengedepankan sanksi administrasi daripada pidana?
Jadi kan gini saya juga jelasin di beberapa undang-undang sektor itu di era setelah reformasi suka mencampuradukkan. Sanksi administrasi apa? Artinya pembinaan. Supaya apa? Usahanya enggak mati dan usahanya bisa berkembang. Kalau ada kesalahan lakukan pembinaan dengan administrasi, apa (bentuknya)? Pembinaan, teguran atau penghentian sementara dan segala macam. Nah kalau ini ini enggak jalan administrasinya baru pidananya masuk. Contohnya apa? UU pelayaran pasal 307, setiap kapal wajib dilengkapi alat komunikasi dan perlengkapannya. Barang siapa yang menjalankan tanpa perlengkapan dipidana 2 tahun. Alat perlengkapan kan sifatnya administratif.
Nanti ada yang menyalahgunakan? zaman nabi saja banyak (yang) berani. Ya tetap pengawasan. Pengawasannya oleh ASN atau profesi yang dijalankan dengan baik. Apa efektif? Kan banyak juga faktornya. Penjara penuh kasian negara juga. Tapi kalau pidana korupsi, ya pakai undang-undang korupsi.
Kalau sekarang apa saja yang tengah dibahas dalam PP?
PP itu adalah implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini semua, Cipta Kerja itu. Kan pertama tadi kan penyederhanaan perizinan. Kita kan mencarakan nanti akan ada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Kita siapkan NSPK-nya. Nah NSPK inilah yang operasionalnya akan dilaksanakan oleh K/L sama daerah. Jangan dibaca seolah UU ini mensentralisasi diambil alih oleh presiden.
Enggak mungkin yang kita atur adalah norma ini diatur oleh NSPK yang dioperasionalkan oleh gubernur/bupati/wali kota. Ada yang bisa dioperasionalkan standar oleh sistem. Kalau dia bentuknya tetap izin, atas model itu ya tetap kewenangannya UU Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah acuannya.
Kan enggak mungkin presiden ngasih izin yang di Papua sana. Tetap adalah pemda sana. Tapi operasionalnya ada NSPK-nya, guidance-nya. Guidance itu standar nasional. Bacanya di situ. Karena kalau baca sepotong2, lho kok pemerintah pusat yang memberikan? Maksudnya memberikan adalah mengatur NSPK-nya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten