Kemenkumham Bantah Sipir Siksa Napi Narkoba Lapas Kelas IIA DIY

2 November 2021 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, buka suara soal dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas sipir terhadap eks narapidana di Lapas Kelas IIA DIY.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat setelah 10 eks napi Lapas Kelas IIA DIY melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY pada Senin (1/11).
Budi Argap Situngkir mengatakan, sejak semalam Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY telah melakukan investigasi.
"Yang mana saya selaku Kakanwil sudah mulai kemarin malam memerintahkan kepada divisi untuk melakukan investigasi sampai saat ini," kata Budi ditemui di Lapas Pakem, Selasa (2/11).
Hasil investigasi sejauh ini, Budi menegaskan, tidak ada dugaan kekerasan seperti yang dilaporkan eks napi ke Ombudsman DIY.
"Perlu kami sampaikan bahwa berita yang ada di media sosial saat ini ramai kami sampaikan bahwa tidak benar demikian beritanya," ucap Budi.
"Kita tidaklah manusia yang sesadis itu, bahwa segala prosedur tahanan penerimaan narapidana di lapas ini berjalan sangat keren menurut saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Budi mengatakan Lapas Klas IIA DIY memang tidak bisa dikunjungi karena pandemi COVID-19. Sehingga sejak 2020 tidak boleh dilakukan kunjungan.
"Apalagi di bulan April kalau nggak salah bulan 5 di lapas ini terjadi COVID hampir 260 makanya di lockdown. Sama sekali petugas pun kewalahan mengantar makanan, pegawainya pun di lockdown. Banyak hal-hal demikian yang terjadi," kata Budi.
Meski begitu, Budi memastikan tidak akan mentoleransi apabila ternyata ditemukan kekerasan maupun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.
"Kami berjanji tidak akan pernah tolerir bagi petugas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.
Sejumlah eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah KemenkumHAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, menjelaskan meski belum ditemukan soal kekerasan yang dimaksud, investigasi akan terus berlangsung.
ADVERTISEMENT
Tim dari Kanwil Kemenkumham maupun Lapas Kelas IIA DIY akan bahu membahu mendalami kasus ini.
"Karena ada dua tim, berjalan berbarengan," kata Suwardani.
Mengenai status Vincentius Titih Gita Arupadatu yang melapor ke Ombudsman DIY, Gusti mengatakan bahwa yang bersangkutan masih merupakan warga binaan. Vincen sedang menjalani cuti bersyarat dan pidananya baru berakhir pada 19 Maret 2022.
"Yang bersangkutan bilang susah mendapatkan haknya, (padahal) yang bersangkutan sedang melaksanakan CB-- cuti bersyarat, jadi bullshit kalau mereka bilang susah mendapatkan haknya sekarang menjalani CB," kata Suwardani.
Eks narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengaku mendapat penyiksaan di lapas. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Selain itu Vincen masih ikut dalam program integrasi menjelang kebebasan. Vincen merupakan warga permasyarakatan yang ditangani Bapas Yogya.
"Belum bebas. Dengan seperti ini bisa saja kita tarik CB-nya karena membuat gaduh tidak sesuai yang kita harapkan. Tapi kita tetap akan selidiki lagi," kata Suwardani.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap akan lihat yang merupakan yang dilaporkan oleh yang bersangkutan mulai dari KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), regu pengamanan dan beberapa warga binaan yang baru datang yang mungkin masih rombongan yang bersangkutan sedang kita dalami seperti apa sih kebenarannya," tutup dia.