Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat kembali menemukan adanya pelanggaran di Lapas Sukamiskin, Bandung. Petugas menemukan 71 unit smartphone jenis android dari operasi penggeledahan di kamar para napi.
ADVERTISEMENT
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan, puluhan ponsel pintar itu langsung disita oleh petugas.
"Di Lapas Sukamiskin kami operasi dua malam masih ditemukan ponsel, kami sita 71 unit ponsel. Jenisnya ponsel pintar seperti yang dipakai kalian," kata Aris di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Bandung, Jumat (5/7).
Selain menemukan ponsel pintar, Aris menyebut pihaknya juga menemukan penanak nasi hingga kabel yang biasanya digunakan untuk mengoperasikan alat elektronik.
"Ada juga temuan penanak nasi dan kabel-kabel untuk alat elektronik," ujar dia.
Meski demikian, Aris belum mengetahui nama-nama napi yang menyimpan ponsel pintar di kamarnya. Aris menjelaskan langkah selanjutnya ponsel-ponsel tersebut akan dihancurkan.
"Enggak tahu (nama napi), saya hanya mendapat laporan saja ada temuan 71 ponsel di kamar tahanan kasus korupsi. Ponselnya kami sita dan kami hancurkan," ujar dia.
Operasi yang digelar Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini sebagai langkah lanjut usai terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), kedapatan plesiran ke toko bangunan, padahal ia ke luar lapas hanya mengantongi izin berobat.
ADVERTISEMENT
Imbas dari pelanggaran itu, Setnov dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Ia ditempatkan di satu sel khusus dengan pengawasan yang ketat.