Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kemenkumham Perlu Jelaskan Pembebasan Bersyarat Urip Tri Gunawan
15 Mei 2017 23:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dinilai perlu memberikan penjelasan lengkap mengenai pemberian pembebasan bersyarat kepada Urip Tri Gunawan. Urip adalah jaksa yang menerima suap saat dia menangani kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Ditjen Pemasyarakatan perlu memberikan penjelasan lantaran Urip baru menjalani 9 tahun penjara dari vonis pidana selama 20 tahun. Sementara pembebasan bersyarat menurut aturan boleh diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Bukankah di UU Pemasyarakatan diatur dalam menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya? Apakah masa pidananya itu dihitung 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain. Tafsir ini perlu (dijelaskan)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurut Febri, penjelasan perlu dilakukan agar nantinya tidak menjadi pertanyaan publik. Terlebih pemerintah selalu menggaungkan mengenai komitmen pemberantasan korupsi.
"Satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan oleh publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tetapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan yang dijatuhkan tersebut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Ia tidak menyangkal bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan dari Ditjen Pemasyarakatan. Namun pemberian tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati serta memperhatikan rasa keadilan publik.
"Jadi ini perlu lebih clear agar masyarakat juga melihat lebih jauh tentang pemerintah serius untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi," kata Febri.
Febri mengakui pihak KPK sempat menerima surat dari Ditjen Pemasyaratakan terkait pembebasan bersyarat Urip. Namun surat tersebut bukan untuk meminta pertimbangan, melainkan tentang permintaan penjelasan tentang pembayaran denda.
"Kami pelajari dulu surat yang sudah disampaikan Kemenkumham terkait dengan pertanyaan tentang denda dan korelasi dengan masa hukuman yang sudah dijalankan karena sebagian denda baru dibayar. Apakah itu bisa diganti dengan jumlah hukuman atau sejenisnya," kata dia.
ADVERTISEMENT