Kemenkumham Tegaskan Bebasnya Nazaruddin Sudah Sesuai Aturan

18 Juni 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pembebasan Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nazaruddin bisa bebas lebih awal karena menerima sejumlah remisi serta cuti menjelang bebas.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan mengenai ketentuan yang dimaksud.
Menurut Rika, Nazaruddin sudah menjalani 2/3 masa pidana. Sehingga, Nazaruddin dinilai layak diajukan mendapat cuti menjelang bebas.
Untuk diketahui, Nazaruddin dihukum selama 13 tahun penjara. Namun, ia mendapat potongan hukuman total selama 49 bulan atau sekitar 4 tahun.
"Yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, dan remisi terakhir yaitu selama 2 bulan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2020," ungkap Rika.
Kemenkumham meyakini Nazaruddin berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal itu yang menjadi dasar pemberian remisi.
Sebab menurut dia, napi korupsi tidak mungkin diberikan remisi bila tidak berstatus JC sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Keterangan ini berbeda dengan yang diungkapkan KPK bahwa Nazaruddin tak mendapat status JC.
ADVERTISEMENT
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk Muhammad Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa. Dalam Surat Keterangan dari KPK Nomor: R-2250/55/06/2014, Muhammad Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi," papar Rika.
"Berdasarkan Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya," sambungnya.
Ia menambahkan, pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin juga berdasarkan pertimbangan tersebut. Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, ia diusulkan mendapat cuti menjelang bebas yang kemudian disetujui. Nazaruddin bebas lebih awal pada 14 Juni 2020.
Menurut Rika, Nazaruddin sudah memenuhi syarat mendapatkan cuti menjelang bebas. Salah satunya ialah sudah membayar lunas hukuman denda sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga tak perlu mendapat hukuman tambahan.
"Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat Administratif maupun syarat substantif," ungkap Rika.
Ia menambahkan, Nazaruddin pun sudah memenuhi syarat untuk mendapat Pembebasan Bersyarat. Namun, hal itu urung diberikan dan hanya diberikan cuti menjelang bebas.
"Namun, setelah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan pembebasan bersyarat pada Muhammad Nazaruddin," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona