KPK: Kami Tak Pernah Terbitkan JC untuk Nazaruddin

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nazaruddin dalam sidang kasus e-KTP Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK mengaku sudah mendapat informasi mengenai bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bebas lebih awal karena mendapat cuti menjelang bebas.

Terkait hal tersebut, KPK meluruskan beberapa hal. Salah satunya soal status justice collaborator yang merupakan syarat bagi koruptor mendapatkan remisi sebagaimana PP 99/2012. KPK menyatakan tidak pernah memberikan status JC kepada Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti. Dalam keterangannya, Rika menyinggung bahwa Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK.

Menurut Rika, hal itu berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Muhammad Nazaruddin.

kumparan post embed

Terkait hal itu, Ali memberi penjelasan. Ia mengakui KPK pernah menerbitkan surat pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017.

Namun menurut dia, surat itu merupakan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazarudin. Ia dinilai turut membantu mengungkap kasus Hambalang, hingga kasus e-KTP. Ia pun dianggap ikut membantu mengungkap kasus yang menjerat mantan koleganya, Anas Urbaningrum.

Namun menurut Ali, surat yang diterbitkan KPK bukan pemberian JC. Surat tersebut pun terbit setelah kasus Nazaruddin inkrah.

"Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice Collaborator (JC)," ungkap Ali.

Masih terkait Nazaruddin, Ali menyebut KPK sudah beberapa kali menolak memberikan rekomendasi untuknya. Rekomendasi itu sebagai syarat pemberian asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, M. Nazarudin, maupun penasihat hukumnya pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

embed from external kumparan

Nazaruddin ialah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang dihukum 13 tahun penjara atas perbuatannya. Ia sedianya bebas pada 2024 mendatang.

Namun berkat sejumlah remisi lantaran dianggap sebagai JC, Nazaruddin bisa bebas murni pada Agustus 2020. Bahkan ia bisa bebas lebih awal karena mendapatkan cuti menjelang bebas.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona