KemenPANRB hingga Kemendagri Kerja Sama Kelola Jaringan Inovasi Pelayanan Publik

16 Maret 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara  penandatanganan kerja sama 'Pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas)' bersama KemenPANRB, BSKDN Kemendagri, dan LAN di Hotel Sheraton Jakarta, pada Selasa (14/3). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Acara penandatanganan kerja sama 'Pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas)' bersama KemenPANRB, BSKDN Kemendagri, dan LAN di Hotel Sheraton Jakarta, pada Selasa (14/3). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Inovasi dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam meningkatkan pelayanan publik. Inovasi dalam pelayanan publik tak selalu berarti menciptakan produk atau metode baru.
ADVERTISEMENT
Namun inovasi juga disebut sebagai upaya menerapkan solusi yang lebih baik atas permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut sejalan dengan program KemenPANRB yang mendorong birokrasi berinovasi. Menurut Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPANRB Diah Natalisa, program tersebut dikenal dengan istilah Satu Instansi Satu Inovasi, yang telah diterapkan sejak 2013.
Hal tersebut disampaikan Diah pada acara penandatanganan kerja sama 'Pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas)' bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Hotel Sheraton Jakarta, pada Selasa (14/3). Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo turut hadir dalam acara tersebut.
Menurut Dia, dengan program Satu Instansi Satu Inovasi, setiap kementerian/lembaga (K/L) hingga pemda tidak lagi memiliki alasan untuk tidak berinovasi khususnya terkait pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Kini informasi pelayanan publik menjadi primadona khususnya di lingkungan instansi pemerintah. Berbagai instansi berlomba-lomba untuk menciptakan inovasi dalam rangka mengatasi permasalahan dalam hal penyelenggaraan pemerintah dan juga memberikan pelayanan prima pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Diah.
Sementara itu, ruang lingkup perjanjian JIPPNas meliputi pengelolaan informasi pada web JIPPNas, interoperabilitas pengelolaan web JIPPNas, serta pengembangan dan transfer pengetahuan terbaik atau inovasi pelayanan publik pada web JIPPNas.
Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan komitmen pembentukan jaringan inovasi pelayanan publik (JIPP)/Hub Inovasi oleh pemda sejumlah provinsi, di antaranya Jambi, Lampung, Jabar, DIY, Kaltim, NTB, dan Maluku Utara.
Sementara itu, daerah lainnya yang telah membentuk JIPP/Hub Inovasi lebih dulu meliputi Sumut, Riau, Bangka Belitung, Sumsel, Kalbar, Kalsel, Gorontalo, Sulsel, Maluku, Banten, NTT, Jateng, dan Jatim.
ADVERTISEMENT