Kemensos Setop Santunan Rp 15 Juta bagi Ahli Waris Korban Meninggal COVID-19

23 Februari 2021 10:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/2). Foto: Jojon/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/2). Foto: Jojon/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menyetop santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat COVID-19. Keputusan penyetopan ini berarti membuat ahli waris korban virus corona tidak akan lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti. Surat itu bertanggal 18 Februari 2021.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," begitu bunyi surat edaran itu, Selasa (23/2).
Surat Edaran Kemensos terkait penyetopan santunan bagi ahli waris korban corona. Foto: Dok. Istimewa
Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi untuk menyampaikan keputusan ini kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Keputusan ini juga sekaligus menginformasikan tidak ada lagi rekomendasi atau usulan yang diberikan Dinsos kepada Kemensos terkait tunjangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing," ungkap poin 2 dalam surat tersebut.
Sejumlah orang berdoa di makam keluarganya yang meninggal akibat COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
"Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI," lanjut surat tersebut.
Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban COVID-19. Surat ini dikeluarkan pada 18 Juni 2020.
Instruksi dalam SE tersebut, Kemensos dapat memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban COVID-19 di tahun 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.