Kemensos Tingkatkan Peran LKS dalam Advokasi Penyandang Disabilitas

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari Batubara saat kunjungan kerja ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Tumou Tou” Manado. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari Batubara saat kunjungan kerja ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Tumou Tou” Manado. Foto: Dok. Kemensos

Mensos Juliari P. Batubara menyatakan pelayanan rehabilitasi sosial (rehsos) membutuhkan peran serta masyarakat. Salah satu mitra penting Kemensos adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sejalan dengan platform baru layanan rehsos Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Juliari Batubara mengatakan, layanan residensial melalui Balai Rehsos dan LKS merupakan alternatif terakhir sejauh pelayanan berbasis keluarga dan komunitas masih mampu. Menurutnya, kualitas perawatan dan pengasuhan di LKS sejauh ini dapat memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan sosial penerima manfaat.

“Maka di sini lah kehadiran LKS sangat penting untuk bermitra secara langsung dengan Kemensos. Ke depan, LKS dituntut memenuhi syarat dan ketentuan yang telah terstandar. Baik standar operasional prosedur, kelengkapan legalitas maupun sumber daya manusia,” kata Juliari di Jakarta, Senin (23/11).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Rehabilitasi Kemensos, Harry Hikmat, menyatakan, LKS berperan penting memastikan agar penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses layanan.

Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk Ngopi Pagi. Foto: Kemensos

Ia menjelaskan selain terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, LKS juga menjalankan fungsi pencegahan dan kegiatan yang bersifat konseling.

Hal ini disampaikan Harry pada acara Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk “Ngopi Pagi” yang diselenggarakan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluh Sosial (BP3S), Biro Orpeg dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam rangka mendukung Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020.

“LKS mempunyai fungsi sebagai mitra pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Harry.

Oleh karena itu, dalam konteks program rehabilitasi sosial, LKS baik sebagai pelaksana, mitra maupun potensi dan sumber kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan, pengembangan, serta pendayagunaan terutama dalam pelaksanaan program ATENSI.

Virtual Workshop Komunikasi, Informasi dan Edukasi Reformasi Birokrasi (KIE-RB) bertajuk Ngopi Pagi. Foto: Kemensos

Kemensos mendorong semua LKS Penyandang Disabilitas untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena LKS memiliki peran penting dalam penguatan sistem layanan sosial di masyarakat. Tidak hanya rehabilitasi sosial namun juga mencakup aspek perlindungan, pencegahan dan pemberdayaan.

“Selain itu, akan dibangun suatu kondisi bahwa LKS merupakan mitra strategis bagi 19 Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia,” ujar Harry.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos Eva Rahmi Kasim menjelaskan tugas dan fungsi LKS.

"Terdapat tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu melalui keluarga, komunitas dan residential. LKS termasuk dalam pendekatan residential," kata Eva.

“Tugas dan fungsi LKS Penyandang Disabilitas sesuai dengan kekhususan dari masing-masing LKS. Misal, LKS yang fokus dibidang terapi maka bentuk kerjasamanya dalam pemberian terapi bagi penerima manfaat," lanjut Eva.

kumparan post embed