Kementan Dorong Emas Hijau Tembus Peluang Pasar Dunia

Kementerian Pertanian (Kementan) sangat concern terhadap peningkatan produksi atau ketersediaan komoditas pertanian dan perkebunan. Terutama dalam hal produktivitas komoditas hingga memiliki kualitas yang bernilai tambah dan berdaya saing di pasar dunia.
Untuk itu Kementan mendorong petani agar dapat mengembangkan atau menggenjot produksi komoditas vanili, termasuk bagi para petani di Temanggung, Jawa Tengah.
Potensi Temanggung selain komoditas kopi dan tembakau yang sudah familiar, vanili atau biasa dikenal dengan julukan emas hijaunya Indonesia telah memiliki pasar ekspor khusus sebagai produk kecantikan hingga Jepang, Korea dan beberapa negara Eropa.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, C Masrik Amin Zuhdi, saat meninjau lokasi perkebunan vanili dengan Tim Identifikasi Vanili, yang terdiri dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Pemulia Tanaman Vanili Balai Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) beserta jajaran tim dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemprov Jawa Tengah, awal Juli lalu.
“Vanili yang dihasilkan dari petani pada dataran tinggi Kabupaten Temanggung memiliki kekhasan tertentu yang tidak dimiliki daerah lain sehingga menjadi primadona ekspor sebagai produk kecantikan. Hal ini membuat permintaan vanili produksi temanggung pada pasar ekspor semakin meningkat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” kata Masrik, dalam keterangan resmi Kementan.
Namun menurutnya, dalam pengembangan vanili memiliki berbagai tantangan, salah satunya permintaan benih vanili asal Temanggung masih belum terpenuhi untuk ditanam pada daerah dengan ketinggian yang sama baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Bahkan, telah ada permintaan dari salah satu daerah di Jawa Barat yang belum dapat terlayani karena terkendala dengan legalitas. Adapun hanya satu penangkar yang memiliki legalitas tetapi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dikarenakan kebenaran varietas dan asal usulnya belum jelas, serta belum tersedianya sumber benih yang telah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh Kementan.
"Untuk itu besar harapan dari Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui kegiatan identifikasi vanili ini agar legalitasnya jelas sehingga petani emas hijau yang telah memiliki pasar ekspor dapat terlindungi dan terayomi dari tindakan eksportir yang merugikan petani. Selain hal tersebut agar fungsi kontrol pemerintah terhadap perputaran vanili dari hulu hingga hilir dapat terpantau aktifitasnya sehingga dapat diperoleh nilai tambah ekonomi yang terukur demi kesejahteraan petani,” jelas Masrik.
Bagai gayung bersambut, keinginan itu dikuatkan dengan harapan Pemulia Vanili Balittro sebagai salah satu Tim Identifikasi Vanili.
"ini adalah saat yang tepat Indonesia berperan besar dalam pasar Vanili internasional untuk menggeser Meksiko yang sedang mengalami penurunan volume ekspor vanili karena badai tornado dan juga untuk menunjukkan bahwa vanili Indonesia memiliki kualitas yang setara pada pasar internasional," ujar Endang Hadi Poentyanti dari Pemulia Vanili Balittro.
Diharapkan dalam setiap kegiatan, Lanjut Endang, Temanggung memiliki variasi lain dari varietas vanili yang telah dipublikasikan menjadi varietas binaan Kementan.
Keinginan Pemkab Temanggung agar vanili memiliki legalitas juga mendapat apresiasi dari Tim Identifikasi BBPPTP Surabaya yang diwakili Badrul Munir. Ia mengatakan legalitas tidak sekadar hitam di atas putih, tapi dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi petani vanili, baik sebagai pemilik sumber benih atau sebagai penangkar benih.
Pria yang pernah mengikuti pelatihan vanili tersebut menuturkan, legalitas vanili dapat diperoleh dari ditetapkannya vanili lokal daerah tersebut menjadi varietas bina Kementan karena memiliki variasi yang tidak dimiliki vanili yang telah menjadi varietas bina sebelumnya.
Atau jika dari hasil identifikasi tersebut menunjukkan vanili yang ada di Temanggung memiliki kesamaan dengan varietas yang telah beredar, maka legalitas tersebut dapat berupa pembangunan kebun sumber benih dengan persyaratan minimal memiliki luasan 0,5 hektar, dengan populasi minimal 1250 batang. Kemudian sumber benih tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan a.n. Menteri Pertanian setelah melalui proses Penilaian dan Pemurnian sebagai calon Kebun Sumber Benih.
Dengan adanya kebun sumber benih yang berada di Temanggung, maka dapat menekan biaya tinggi karena penangkar vanili yang telah memiliki Izin Usaha sebagai Produsen Benih. Tidak direpotkan dengan biaya angkut yang bisa saja tinggi dari kebun sumber benih ke kebun penangkaran dan benih penangkaran yang digunakan terjamin legalitasnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala BBPPTP Surabaya, Kresno Suharto, mengatakan, akan selalu mendukung dan mendorong komoditas komoditas perkebunan strategis yang mampu meningkatkan ekonomi masyarakat petani sehingga kemandirian dan kesejahteraan petani segera bisa terwujud.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
