Kementerian PU Nonaktifkan Sementara PPPK Tersangka Penanaman Ganja di Bandung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doorstop Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberhentikan sementara seorang pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

AS diamankan polisi terkait praktik penanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan keputusan pemberhentian tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian PU juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap AS.

"Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody dalam keterangan yang diterima kumparan, Minggu (20/9).

Pohon ganja muda. Foto: Rahmat/Antara

Polisi Temukan Puluhan Tanaman Ganja

Kasus AS diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi menemukan puluhan tanaman ganja di sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4,5 bulan, dan ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha, Jumat (18/9).

Dari pemeriksaan, polisi menyebut AS juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ganja. AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026 untuk dikonsumsi sendiri.

"Dari keterangan tersangka yang telah kami amankan bahwasanya yang bersangkutan ini sudah menanam dari bulan Mei. Dari bulan Mei menanam untuk dikonsumsi pribadi, tapi kemudian bertambah, bertambah, sampai dengan ada kurang lebih hampir 50 batang pohon yang ada di sini," jelasnya.

Polisi masih mendalami asal bibit ganja serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Berdasarkan keterangan sementara AS, bibit tersebut diperoleh dari seorang rekannya di Tangerang.

Polisi juga menyebut belum menemukan bukti penjualan ganja oleh AS. Namun, penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas peredaran.

"Sementara dari keterangan tersangka yang telah kami amankan, belum ada yang dijual. Namun ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena memang jumlahnya cukup banyak," ujar Oliestha.

AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.