Kemlu Beri Pendampingan Hukum ke WNI di Minnesota yang Ditangkap Aparat AS

15 April 2025 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (6/3/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam Press Briefing Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (6/3/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Indonesia, Aditya Wahyu Harsono (AWH), yang ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat sejak akhir Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Aditya ditangkap oleh petugas Homeland Security dan ICE (Immigration and Customs Enforcement) di Minnesota.
“Kemlu dan KJRI Chicago sedang mendampingi kasus seorang WNI atas nama AWH. Yang bersangkutan ditahan sejak 27 Maret oleh otoritas imigrasi AS,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Selasa (15/4).
Menurut Judha, KJRI Chicago telah berkomunikasi langsung dengan Aditya dan istrinya yang merupakan warga negara AS.
Aditya juga telah memperoleh pendampingan hukum dari pengacara setempat selama proses hukum berlangsung.
Sidang jaminan imigrasi telah digelar pada 10 April. Hakim memutuskan Aditya dapat dibebaskan dengan jaminan. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 17 April 2025.
“Pendampingan hukum akan terus diberikan untuk memastikan hak-hak AWH tetap terpenuhi sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat,” kata Judha.
ADVERTISEMENT
Kemlu menegaskan perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap menjadi prioritas, termasuk dalam kasus-kasus dengan dimensi politik atau sosial yang sensitif.
Keluarga WNI yang Ditangkap di AS. Foto: Dok. Peyton Harsono
Keluarga WNI yang Ditangkap di AS. Foto: Dok. Peyton Harsono
Aditya (33 tahun) diketahui tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card).
Ia sebelumnya memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar masternya di Southwest Minnesota State University pada 2023.
Namun, visa pelajarnya dicabut oleh otoritas AS hanya beberapa hari sebelum penangkapannya.
Alasannya merujuk pada keterlibatan Aditya dalam aksi protes terkait gerakan Black Lives Matter pada 2021.
Aditya pernah ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota.
Pada 2022, ia sempat dikenai hukuman percobaan akibat pelanggaran ringan berupa perusakan properti.
ADVERTISEMENT