Kemlu Minta Kedubes Jerman Keluarkan Visa untuk WNI, Tanda Tangan di Halaman 47

13 Agustus 2022 21:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sejumlah netizen mengeluh karena permohonan visa di Kedubes Jerman tidak dapat diproses alias ditolak karena paspor Indonesia tidak ada kolom tanda tangan di halaman terakhir sesuai ketentuan internasional.
ADVERTISEMENT
Setelah ramai, Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan (Ttd) Pemegang Paspor RI. Surat itu dikeluarkan setelah Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemlu dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Sementara dalam surat yang disampaikan kepada Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Kemlu meminta mereka untuk memproses permohonan visa Warga Negara Indonesia yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dan diberlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.
"Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022, Kementerian dengan hormat agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid," kata Kemlu dalam suratnya kepada Kedubes Jerman di Jakarta yang kumparan kutip, Sabtu (13/8).
ADVERTISEMENT
Kemlu menjelaskan, seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan diproduksi pada periode 2019-2020. Sementara mulai tahun 2021, Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Kementerian Luar Negeri mengirim surat kepada Kedubes Jerman di Jakarta terkait penolakan visa karena paspor Indonesia tidak memiliki kolom tanda tangan. Foto: Dok. Istimewa
"Lebih lanjut, Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor disertakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri," jelasnya.
"Dalam hal ini, Kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang netizen mengaku ditolak Kedubes Jerman saat mengurus visa karena paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. Paspor Indonesia yang mereka sertakan tidak terdapat kolom tanda tangan di halaman terakhir.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi pun meminta maaf. Sebab, permasalahan itu berdampak pada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," tulis pernyataan resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (12/8).
Ditjen Imigrasi menyebut desain paspor baru telah merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Ditjen Imigrasi pun mengaku telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui. Sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.
ADVERTISEMENT
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya, yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.