Kemlu soal Kebijakan RI di Selat Malaka: Akan Selalu Sejalan dengan UNCLOS
·waktu baca 2 menit

Jubir Kemlu Yvonne Mewengkang memastikan seluruh kebijakan pemerintah terkait Selat Malaka akan sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut .
UNCLOS. Pernyataan itu diungkap Yvonne usai Menkeu Purbaya berkeinginan memajaki Selat Malaka.
"Seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait jalur pelayaran internasional, termasuk di Selat Malaka, akan selalu sejalan dengan hukum internasional, khususnya UNCLOS," kata Yvonne kepada kumparan, Kamis (23/4).
Yvonne mengatakan, yang jadi prioritas Indonesia adalah keamanan di Selat Malaka. Ia turut memastikan setiap pengambilan kebijakan akan dikoordinasikan dengan negara-negara yang berada di sekitar Selat Malaka lainnya.
"Stabilitas dan keamanan jalur pelayaran global akan terus menjadi prioritas Indonesia sebagai negara pantai, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran paling strategis bagi perdagangan dan rantai pasok dunia," ucap Yvonne.
"Indonesia akan terus mengedepankan pendekatan yang terukur dan berbasis hukum internasional, serta memperhatikan koordinasi dengan negara-negara terkait untuk menjaga stabilitas kawasan dan memastikan jalur pelayaran global tetap aman, terbuka, dan stabil," kata Yvonne.
Sekilas UNCLOS
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut adalah perjanjian internasional komprehensif yang mengatur segala aspek hukum di ruang laut, mulai dari batas wilayah, hak ekonomi, hingga pelestarian lingkungan.
UNCLOS yang sering disebut sebagai "Konstitusi Samudera", ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. UNCLOS menjadi dasar hukum bagi negara-negara untuk mengeklaim kedaulatan serta memanfaatkan sumber daya alam di laut secara adil.
Pernyataan Purbaya
Adapun komentar Purbaya soal Selat Malaka disampaikan pada Simposium PT SMI, di Hotel Ayana, Jakarta, Rabu (22/4). Ketika itu, Purbaya menyebut dirinya melihat ada potensi penerapan pajak di Selat Malaka seperti yang dilakukan Iran di Selat Hormuz.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” kata Purbaya.
Purbaya menyebut jika skema di Selat Hormuz diterapkan di Selat Malaka, Indonesia bisa memperoleh tambahan pemasukan yang cukup besar. Pendapatan itu bisa dibagi untuk tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
“Kapal lewat Selat Malaka gak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujar Purbaya.
Atas wacana Purbaya ini, Singapura dan Malaysia memandang usulan ini sangat sulit direalisasikan karena berbenturan keras dengan hukum laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi tanpa pajak.
