Ken & Dwi Hartono, Pembunuh Pegawai Bank, Juga Bobol Rekening Dormant Rp 204 M
ยทwaktu baca 2 menit

Bareskrim Mabes Polri membeberkan kasus pembobolan rekening dormant di bank milik BUMN. Kali ini, jumlah rekening dormant yang dibobol mencapai Rp 204 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Terungkap dari laporan korban kepada polisi.
"Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9).
Total ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
Dari 9 tersangka, dua di antaranya adalah C alias Ken dan Dwi Hartono (DH). Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan kepala cabang BRI di Jakarta, Muhammad Ilham Pradipta (37). Mereka sudah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya.
Saat itu rekening dormant yang diincar di kantor cabang bank yang dipimpin Ilham senilai Rp 70-an miliar.
Rekening dormant adalah rekening bank yang pasif atau rekening nganggur/tidur, tidak ada transaksi debit maupun kredit oleh nasabah selama periode waktu tertentu.
Peran Ken dan Dwi Hartono
Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan dalam kasus ini, Ken dan Dwi Hartono merupakan otak dari pembobolan rekening dormant. Mereka sudah ditetapkan tersangka.
"C, 41 tahun, sebagai mastermind pemindahan dana tersebut," kata Helfi.
Adapun DH atau Dwi Hartono, selama ini mencitrakan diri sebagai pengusaha dan motivator. Sedangkan C atau Ken ditangkap di kawasan elie Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, saat Polda Metro Jaya mengusut kasus pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan bandit ini mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat yang mengaku satgas perampasan aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satunya bank BNI yang ada di Jabar untuk merencanakan pemindahan dan pada rekening dormant," ujar Helfi, di kantornya di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (24/9).
Seluruh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers ini. Termasuk barang bukti berupa uang Rp 204 miliar.
