Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sekelompok pesepeda perempuan berpakaian seksi yang sempat diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh , diizinkan pulang ke rumah masing-masing usai menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak melanggar syariat islam.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Hidayat, mengatakan, mereka tidak dikenakan sanksi lantaran qanun mengatur seperti itu. Mereka melanggar karena tidak menggunakan hijab dan berpakaian sesuai dengan syariat, namun sanksi yang diberikan sudah sesuai.
“Jadi aturan yang kita pakai ya Qanun Nomor 11 Tahun 2020 itu. Memang sanksinya seperti itu, kita periksa (verifikasi) latar belakangnya kenapa seperti itu, dan mereka minta maaf, serta mengaku khilaf,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Kemudian mereka membuat surat pernyataan, dan mengaku tidak mengulangi perbuatan serupa. Namun, jika tertuang kembali maka akan dikenakan sanksi lebih berat.
ADVERTISEMENT
“Kalau memang mengulangi lagi mungkin akan lebih berat (hukumannya). Mereka sudah kita kembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan juga,” pungkas Hidayat.
Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam, pembahasan soal pakaian islami itu tertuang pada Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.
Dalam pasal 13 pada bab tersebut, setiap orang Islam wajib berbusana Islami. Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat, wajib membudayakan busana islami di lingkungannya.
Kemudian penjelasan dari pasal itu, pada ayat satu dijelaskan busana islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Selanjutnya pada ayat kedua, wajib membudayakan busana islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing termasuk pada saat kegiatan olahraga.
ADVERTISEMENT
Adapun ketentuan uqubah (hukuman) bagi para pelanggar yang tak berpakaian islami, pada pasal 23 BAB VIII dijelaskan barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir, setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )