Kenapa Zakiah, Penyerang Mabes Polri, Bisa Lolos dari Penjagaan?

1 April 2021 13:00 WIB
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian bersenjata berjaga di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Teka-teki perempuan penyerang Mabes Polri bernama Zakiah Aini (25) bisa masuk hingga dekat Gedung Utama tempat Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkantor akhirnya terungkap. Zakiah merupakan simpatisan ISIS.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka masuk dari gerbang belakang Mabes Polri. Petugas saat itu telah memeriksa tersangka.
Namun, tersangka tak memiliki gerak-gerik mencurigakan dan seperti pengunjung pada umumnya yang butuh pelayanan kepolisian.
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
“Jadi satu hal tak bisa dihindari. Tugas pokok pelayan masyarakat diatur dalam Pasal 13 UU [UU No 2/2002 tentang Polri] RI. Ini tak bisa dihindari markas kepolisian didatangi masyarakat yang butuh pelayanan Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/4).
“Kasus kemarin ZA datang seakan bagian dari masyarakat membutuhkan pelayanan Polri, masuk ke pintu belakang, dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” sambung Rusdi.
Pasal 13 UU Polri mengatur tugas pokok Polri, yaitu:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
ADVERTISEMENT
b.menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rusdi menuturkan, petugas jaga di pintu belakang tak tahu bahwa tersangka menuju area depan dekat Gedung Utama Mabes Polri. Di sanalah tersangka melakukan aksinya.
“Yang bersangkutan masuk di pintu belakang seakan seperti masyarakat biasa butuh pelayanan. Tiba-tiba melakukan aksinya di pos pengaman bagian depan,” ujar Rusdi.
Meski begitu, kata Rusdi, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam penjagaan di setiap gerbang masuk Mabes Polri. Hal itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur.
“Makanya tetap audit masalah pengamanan. Apabila ditemukan kekurangan dan kelemahan akan diperbaiki,” pungkasnya.