Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian terus berupaya menagih tunggakan pajak terutama bagi para pemilik kendaran mewah. Untuk memudahkan penindakan, kendaraan mewah penunggak pajak akan ditempeli stiker khusus.
ADVERTISEMENT
Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan, stiker tersebut baru bisa akan dilepas jika pemilik kendaraan telah membayarkan pajaknya. Ia menyebut, pihaknya akan mendampingi BPRD DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan door to door atau mendatangi rumah penunggak pajak.
“Bilamana mereka tidak melakukan pembayaran juga, kita akan melakukan penindakan dengan menempel stiker bahwa kendaraan tersebut belum bayar pajak,” ucap Friesmount di Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).
Ia juga menegaskan, apabila pemilik kendaraan tak membayarkan pajak, tapi nekat melepas stiker tanpa izin dari BPRD DKI Jakarta bisa dikenakan tindak pidana.
“Ada sanksinya berupa pidana pengrusakan segel," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyebut ada 1.100 pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019.
ADVERTISEMENT
“Mobil mewah dari 1.500 kemarin, sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp 37 miliar lagi,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan jenis kendaraan mewah memiliki harga jual lebih dari Rp 1 miliar. Ia menyebut, ada 150 dari ribuan kendaraan yang tercatat menggunakan identitas orang lain bukan identitas pemilik langsung.
Menurutnya, dengan berkerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya pihaknya bisa melakukan pemblokiran terhadap pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," pungkasnya.