Kenneth William Sudah Rencanakan Buat Unggahan di Tiktok Soal Musik DJ di Masjid

5 Oktober 2020 15:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunggah konten Tiktok Lecehkan Masjid berbaju tahanan di Mapolrestabes Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunggah konten Tiktok Lecehkan Masjid berbaju tahanan di Mapolrestabes Bandung Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kenneth Wiliam telah diamankan oleh polisi berkaitan dengan unggahan di akun Tiktok.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Kenneth mengunggah konten tersebut dengan maksud hendak meningkatkan jumlah pengikut atau followers.
Kenneth William pun disebut telah merencanakan pembuatan konten itu.
"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di Tiktok-nya akan bertambah sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).
Ulung menambahkan, jenis musik yang diunggah dalam video tersebut seperti musik yang acap kali diputar di diskotek. Dengan unggahannya tersebut, lanjut Ulung, Kenneth berharap dapat menarik perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan pengikut media sosialnya.
"Otomatis publik bertanya dan menanyakan. Otomatis juga akan menjadi follower yang bersangkutan," ucap dia.
Padahal, kata Ulung, tak ada pemutaran musik di masjid sebagaimana yang dituduhkan Kenneth.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada musik itu, itu yang dibuat oleh dia sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, akun Tiktok @kenwilboy viral lantaran unggahannya. Dari rekaman video berdurasi 15 detik, terlihat Kenneth mengaku mendengar suara musik yang berasal dari arah masjid hingga membuatnya pusing. Dia pun menilai jika orang yang menilai jika orang yang memutar lagu itu tak memiliki akhlak.
"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua," kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.