Kepala BGN: MBG Tak Boleh Pakai MinyaKita-Gas Melon, Kalau Ngeyel Kita Tutup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono memberikan keterangan pers terkait perkembangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono memberikan keterangan pers terkait perkembangan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kepala BGN Sudaryono mewanti-wanti agar pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak memasak menggunakan MinyaKita dan gas elpiji 3 kg.

"Ya, tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita. Kita tidak boleh memakai gas melon tiga kilo dan tidak boleh memakai beras kita SPHP," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7).

Ia menegaskan akan menindak tegas apabila ada pemilik dapur yang memasak menggunakan barang-barang tersebut.

"Kalau ada, misalkan awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan, nanti kita akan beri surat," kata dia.

"Akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang ngeyel bandel kita tutup," sambungnya.

Suspend 833 Dapur MBG

Sebelumnya, Sudaryono juga mengungkapkan terdapat 833 dapur MBG yang di-suspend permanen, dalam periode ini. SPPG itu berada di berbagai daerah.

"Yang kami suspend per hari ini yang terdiri dari 98 di wilayah 1, wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura dan wilayah 3, 424 dengan total 833 (dapur yang di-suspend)" ujarnya.

Sudaryono memastikan sanksi kali ini berbeda dengan yang diberikan BGN sebelumnya. BGN memastikan SPPG yang disanksi tidak bisa beroperasi dan tidak dibayar.

"Dapur yang di-suspend secara permanen itu bukan kaya yang lalu, misalnya dulu kan di-suspend, tapi tetap dibayar, tapi ini sudah di-suspend, tutup, tidak dibayar," kata Sudaryono.