Kepala BGN Respons Putusan MK: MBG Adalah Program Konstitusional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran operasional program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Sudaryono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, putusan itu hanya memberikan arah mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (4/8).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan Program MBG tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program tersebut.
BGN juga menilai putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG ke depan.
Sudaryono menjelaskan, mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan itu tidak akan mengurangi keberlanjutan pelaksanaan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
Ia juga memastikan putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG. BGN, lanjutnya, tetap menjalankan mandat untuk memastikan program tersebut terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan sekaligus memastikan pelaksanaan Program MBG tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
MK Kabulkan Gugatan
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.
Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran operasional Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).
MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun, Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah tetap dapat memenuhi ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN sebelum penyesuaian diberlakukan penuh pada 2028.
