Kepala BGN Wajibkan Semua Dapur MBG Kantongi Sertifikat Halal

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi izin halal.
Pernyataan itu disampaikan Dadan menyusul adanya usulan dari MUI Jawa Tengah yang mendorong agar semua SPPG mempunyai izin sertifikasi halal.
"Semuanya [SPPG] wajib sertifikasi halal," kata Dadan kepada wartawan, Jumat (10/10).
Dadan belum dapat memastikan jumlah pastinya SPPG yang sudah mengantongi izin halal. Ia mengatakan akan memeriksa data itu terlebih dahulu ke Kementerian Kesehatan.
"Saya harus cek data Kemenkes terbaru," ujarnya.
Saat ini, berdasarkan data dari BGN, hingga akhir September 2025, jumlah SPPG yang terbentuk mencapai 10.012 unit.
Sementara target SPPG yang terbentuk sampai November 2025 yakni 31 ribu unit terdiri dari 25 ribu unit di wilayah aglomerasi dan 6 ribu unit di daerah terpencil.
Sebelumnya, MUI Jateng mendorong agar semua dapur MBG mengantongi izin halal karena baru ada sedikit SPPG yang sudah mengantongi sertifikat itu.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jateng Muhammad Shofa mengatakan, keamanan dan kehalalan Makan Bergizi Gratis merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
"Biar antara halal dan tayyib ini jadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kalau dia produknya udah halal ya harus pasti tayyib gitu, harus pasti aman, tidak ada yang keracunan, tidak ada yang bermasalah produknya," ujar Shofa di sela bimtek pelatihan dan sertifikasi halal tim Dapur MBG se-Kota Semarang.
