Kepala BNN Temui Menteri HAM, Bahas soal Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

15 April 2025 15:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja. Foto: Mladen Antonov/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. Foto: Mladen Antonov/AFP
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menggelar pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Marthinus mengungkapkan bahwa pihaknya menyinggung terkait isu legalisasi ganja dan kratom di Indonesia.
"Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom," kata Marthinus kepada wartawan seusai pertemuan, Selasa (15/4).
"Ini juga ada beberapa elemen yang menghubungkan isu-isu dengan hak asasi, terutama dilihat bagaimana negara-negara di luar melegalisasi dua tanaman tersebut," jelas dia.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri dan Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat menyampaikan keteranrangan pers di Gianyar, Bali, Selasa (23/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Lewat pertemuan itu, Marthinus juga menyatakan perlunya mendengar gagasan dari Kementerian HAM, termasuk ihwal isu legalisasi ganja dan kratom tersebut.
Anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu menyebut, bahwa pihaknya masih terus melakukan penelitian terkait legalisasi ganja dan kratom tersebut.
"Memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian," ungkapnya.
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai berdiskusi dengan jajaran pemasyarakatan saat kunjungan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (8/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai pun angkat bicara terkait sikap pemerintah mengenai legalisasi ganja dan kratom tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pihaknya dengan tegas menolak hal yang mengancam integritas dan moral bangsa. Hal itu juga sejalan dengan konstitusi HAM internasional.
"Seluruh konstitusi HAM itu pada prinsipnya menegaskan sebuah negara untuk menjaga integritas dan martabat bangsanya, boleh mengeluarkan aturan-aturan yang melindungi integritas dan martabat bangsanya," kata Pigai.
"Karena itu, ketika ada Undang-Undang Narkotika yang melarang tegas, termasuk jenis barang, jenis narkotika, maka kami menyetujui. Sudah pasti kami setujui," lanjut dia.
Untuk jenis ganja, sambungnya, pihaknya melarang tegas sebab sudah ada aturan atau tindak lanjut dari UU Narkotika yang memasukkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I.
Dalam UU Narkotika, yang termasuk dalam narkotika golongan I yakni narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk jenis kratom, Pigai menekankan bahwa pemerintah mesti tegas menentukan bahwa narkotika tersebut masuk dalam golongan berapa.
"Yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu, dia masuk jenis opium golongan berapa," ucap Pigai.
"Kami tunggu, karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom itu, ada. Terus hasil dari sikap-sikap kajian lain, termasuk juga sikap dari BNN juga menyatakan agak sedikit mengandung narkotika," imbuhnya.
Pigai menjelaskan, jika sikap pemerintah memasukkan kratom sebagai narkotika golongan satu, maka pihaknya pasti bersikap sama dan melarang tegas.
"Misalnya sikap politik [pemerintah] itu dirumuskan dalam peraturan, mudah-mudahan di Undang-Undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu sudah jelas, tegas, maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang, saya kira itu," pungkasnya.