Kepala BNPT Ungkap Pemicu HTI Masih Eksis di RI meski Sudah Dilarang Pemerintah

25 Maret 2024 20:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doorstop Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel, Senin (25/3/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doorstop Kepala BNPT, Rycko Amelza Dahniel, Senin (25/3/2024) Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Rycko Amelza Dahniel, mengomentari masih eksisnya ideologi Hizbut Tahrir (HTI) di Indonesia, meski organisasinya sudah dilarang.
ADVERTISEMENT
Kata Rycko, ideologi merupakan keyakinan pribadi yang tidak akan bisa diganggu gugat. Beda halnya dengan tindak kejahatan yang dilakukan pemilik keyakinan itu.
"HTI secara organisasi dilarang. Kalau ideologi sampai dunia kiamat tidak akan habis. Namanya kan ideologi, keyakinan berbeda dengan kasus kejahatan," ujar Rycko di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/3).
"Kalau ideologi yang diserang adalah keyakinan (beliefs). Kalau kejahatan yang diserang adalah keinginan," tambah dia.
Karenanya, Rycko melanjutkan, para pemeluk ideologi-ideologi ini perlu diawasi dan dikelola dengan baik sehingga tidak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Jadi ideologi ini tidak akan pernah habis. Up and down, itu tergantung cara kita mengelolanya," jelas dia.
Sebelumnya, HTI menuai sorotan imbas polemik acara bertajuk "Metamorfoshow: It's Time to be One Ummah" yang diselenggarakan oleh HTI di Teater Tanah Airku, TMII, Cipayung, Jaktim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang viral di media sosial X, dijelaskan pemandu acara dan tokoh yang hadir ada orang-orang yang sebelumnya berada di organisasi yang dilarang pemerintah itu. Salah satunya adalah Ismail Yusanto, eks Jubir HTI.
Organisasi Hizbut Tahrir sudah dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2017. Wiranto kala itu yang menjabat Menko Polhukam membubarkan organisasi tersebut dengan salah satu alasannya adalah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.