Kepala BPOM Temui Jaksa Agung Bahas Kasus Obat Ilegal Penyebab Gagal Ginjal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny K. Lukito menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin bahas kasus peredaran obat ilegal penyebab gagal ginjal pada anak, Rabu (16/11/2022). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny K. Lukito menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin bahas kasus peredaran obat ilegal penyebab gagal ginjal pada anak, Rabu (16/11/2022). Foto: Kejagung

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Penny menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum peredaran obat ilegal yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak-anak.

Jaksa Agung pun menyambut antusias permintaan itu. Burhanuddin menilai penanganan kasus obat ilegal tersebut sebagai kewajiban penegak hukum. Terlebih imbasnya anak-anak Indonesia yang ratusan terpapar dengan penyakit ginjal akut.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11).

Kepala BPOM Penny K. Lukito menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin bahas kasus peredaran obat ilegal penyebab gagal ginjal pada anak, Rabu (16/11/2022). Foto: Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) telah menerima 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal itu. Dua SPDP dari BPOM dan satu berasal dari Mabes Polri.

Dua penyidikan itu, kata Ketut, akan berkembang lagi. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Kepala BPOM berharap kepada Bapak Jaksa Agung, agar dipercepat proses penanganan perkara obat ilegal sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban," ungkap Sumedana.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin bahas kasus peredaran obat ilegal penyebab gagal ginjal pada anak, Rabu (16/11/2022). Foto: Kejagung

Polri telah membentuk tim yang fokus mendalami kasus gagal ginjal akut yang telah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. Tim ini berisi Dittipidter, Dittipidnarkoba, hingga Dittipidum Bareskrim Polri.

Penyelidikan pun telah dilakukan hingga akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh PT Afi Farma.

PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirop dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.

Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus gagal ginjal ini. Gelar perkara segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.