Kepala BPPD Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Bupati Muhdlor Belum

2 Februari 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pelayanan Pajak (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/2). Dia diperiksa sebagai saksi, buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Ari tiba di KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Tidak ada keterangan yang disampaikan Ari. Dia langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih dan menuju ruang pemeriksaan.
Kepala BPPD itu sedianya diperiksa bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Namun hingga berita ini diturunkan, Muhdlor atau dikenal Gus Muhdlor belum nampak hadir di Gedung Merah Putih.
“Saksi Ari Suryono informasi yang kami peroleh sudah hadir. Bupati Sidoarjo, belum,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2).
Ali belum membeberkan keterangan atau materi apa yang hendak digali dari Ari dan Gus Muhdlor. Juga tak dijelaskan detail keterkaitan keduanya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Gus Muhdlor dan Ari hanya disebut saat pengumuman Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo bernama Siska Wati sebagai tersangka. Siska bersama belasan orang lain terjaring OTT KPK pekan lalu, namun hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Siska Wati sebagai pengepul pungli terhadap insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo. Dia diduga memotong dana insentif pajak yang diterima ASN di BPPD Sidoarjo.
Pungli dan pemotongan insentif tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
Uang Rp 2,7 miliar itu diduga ada yang digunakan untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo. Kendati disebut terima aliran uang, tapi Ari dan Gus Muhdlor hingga saat ini masih berstatus saksi. Belum tersangka.