Kepala Daerah yang ke Luar Negeri Tanpa Izin Bisa Diberhentikan

28 Februari 2025 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri Bima Arya di lokasi retreat kepala daerah di kompleks Akmil Magelang, Jateng, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri Bima Arya di lokasi retreat kepala daerah di kompleks Akmil Magelang, Jateng, Kamis (27/2/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya mengatakan kepala daerah bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat meski mereka dipilih oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
"Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang," kata Bima di kompleks Akmil Magelang, Jumat (28/2).
Ada beberapa hal yang bisa membuat kepala daerah diberhentikan mulai dari perbuatan tercela hingga ke luar negeri tanpa izin.
Wamen Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan keterangan pers saat retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025). Foto: Dok. Kemendagri
"Bisa berhenti karena tidak melaksanakan program prioritas nasional. Bisa diberhentikan karena tidak izin ketika keluar negeri. Bisa diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela," katanya.
"Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan, teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnulkhatimah sampai di ujung, dijaga sama-sama. Ya, karena ada ruang, ada celah berdasarkan hukum untuk diberhentikan," katanya.
ADVERTISEMENT