Kepala Kejari Jaksel Berganti, Bagaimana Nasib Eksekusi Silfester?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap 2 pelaku dan barang bukti Agnes Gracia (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora di kawasan Jagakarsa, Jaksel (21/3).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap 2 pelaku dan barang bukti Agnes Gracia (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora di kawasan Jagakarsa, Jaksel (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah resmi berganti. Pucuk pimpinan Kejari Jakarta Selatan kini diemban oleh Marcelo Bellah.

Ia ditunjuk menggantikan Iwan Catur Karyawan yang kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jabatan sebagai Kajari Jakarta Selatan diemban Iwan Catur hanya selama kurang lebih 3 bulan. Salah satu tugasnya yang paling disorot publik adalah upaya eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Adapun Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Kasus itu telah inkrah sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini, Silfester belum kunjung dieksekusi Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pun menekankan bahwa pergantian Kajari Jakarta Selatan tak menghambat pelaksanaan eksekusi Silfester.

"[Pergantian Kajari Jaksel] enggak, enggak [menghambat eksekusi Silfester]. Eksekutor, eksekusi kan tidak bergantung kepada orang, tergantung lembaga," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Yang jelas jaksa eksekutor [Kejari] Jakarta Selatan komit untuk melaksanakan eksekusi. Sedang mencari," jelas dia.

Hingga saat ini, kata Anang, pihak Kejari Jakarta Selatan belum menemukan keberadaan Silfester.

"Belum [ketemu]. Nanti kalau ketemu, kalau ditangkap baru [dieksekusi]," tuturnya.

Lebih lanjut, Anang menekankan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjalankan langkah-langkah yang sesuai mekanisme dan aturan dalam upaya eksekusi Silfester tersebut.

"Ya ikuti sesuai aturan, mekanismenya. Lakukan semua sesuai aturannya, perkara sudah inkrah, tinggal lakukan eksekusi aja," ucap dia.

Kasus Silfester Matutina

Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Silfester diketahui merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.

Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Terkait rencana eksekusi Kejaksaan, Silfester mengaku sudah siap. Meski demikian, dia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses eksekusi tersebut. Silfester mengeklaim bahwa urusannya dengan JK secara pribadi sudah selesai.

Silfester juga telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia dua kali tak hadir dalam sidang PK, sehingga permohonannya gugur.